SULSELBERITA.COM. Jakarta. Ketika Redaksi bertanya “Apakah ada jaminan dalam Omnibus Law agar upah minimum pekerja tidak mengalami penurunan?”. Muslim Arbi dengan tegas menjawabnya, bahwa Omnibus law lebih menguntungkan pemilik modal. Sisi tawar pekerja malah lemah. Dan hak-hak pekerja malah di lucuti.
Berikut petikan wawancara Redaksi dengan pengamat politik Muslim Arbi di Jakarta belum lama ini.
Pertanyaan : Banyak pakar menilai Omnibus Law dapat mengatur sinkronisasi regulasi antar kementerian. Bagaimana tanggapannya?
Jawaban :
Pakar yang bilang sinkronisasi regulasi antar kementrian? Sinkronisasi yang bagaimana? Bukan kah Omnibus Law malah meniadakan sinkronisasi antar kementrian?
Pertanyaan : Beberapa pakar menilai Omnibus Law menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati, benarkah ?
Jawaban :
Bagaimana mau menjaga keseimbangan ekosistem kalau amdal yang mengatur soal ekosistem malah di buang?
Pertanyaan : Omnibus Law dikatakan akan memperbaiki aturan/regulasi bukan merusaknya. Ada tanggapan?
Jawaban :
Kalau omnibus law perbaiki aturan, mesti pemilik/stak holder dan publik di ajak bicara. Ini malah tidak sama sekali. Malah tahu-tahu RUU Omnibus law nongol di DPR. Omnibus Law itu dari mana asal usulnya juga ga jelas. Konsep akademik mana? Berita acara serah terima antara Pemerintah dan DPR pada saat penyerahan RUU nya mana? Banyak yg pertanyakan itu. Malah Omnibus law di curigai sebagai konsep bajakan dari Salah satu Perusahaan swasta yang di selundupkan. Dapat info, DPR juga di tanya soal RUU Omnibus law itu jawaban nya ga jelas dan belepotan.
Pertanyaan : Apa langkah yang harus dilakukan pemerintah dan DPR agar Omnibus Law diterima masyarakat?
Jawaban :
Seharus nya Pemerintah dan DPR sebelum gulirkan RUU Omnibus Law minta pendapat publik, aktifis, para pekerja dan kaum Akademisi. Hal itu tidak di lakukan. Aktifis, Akademisi, para kerja, anggap tidak ada nya partisipasi itu RUU Omnibus Law di anggap pesanan kalangan tertentu. Dan apa yang di lakukan sekarang tidak lebih dari kekuatan Oligarkis dan Pemilik modal yang ciderai demokrasi dalam rancangan sebuah UU (Red/Bayu).