Tiga Pilar Desa Bontomanai Tindak Lanjuti Kebijakan Baru “New Normal” Dalam Menekan Penyebaran dan Penularan Covid19

181

SULSELBERITA.COM. Takalar - Bhabinkamtibmas Polsek Marbo Polres Takalar untuk Desa Bontomanai, Bripka Chairil Anwar S.Psi, kembali melaksanakan silaturahmi sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam menyikapi kebijakan baru Pemerintah Pusat yakni New Normal agar masyarakat bisa tetap menyesuaikan dan tetap waspada terhadap Penyebaran dan Penularan Virus Corona serta menjaga wilayah tetap dalam keadaan kondusif, Kamis (04/06) Siang.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Binmas dan Kepala Desa bersama Para Tokoh Desa diharapkan untuk ikut berperan aktif dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait kebijakan baru Pemerintah ditengah masih merebaknya virus Covid19 dinegara kita.

“Seperti halnya dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” urai Bripka Chairil Anwar S.Psi.
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, kami jg akan menyampaikan bahwa Kapolri dalam maklumatnya juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Bripka Chairil Anwar S.Psi.

Ditempat terpisah, Kapolsek Marbo AKP SUDIRMAN, SH melalui Kasihumas Polsek Marbo Aipda Sahrir saat dikonfirmasi mengatakan, " Dengan melihat semakin cepatnya penyebaran virus corona alias Covid-19 yang ditunjukkan dengan meningkatnya orang  dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis mengelurakan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3).

"Maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona  (Covid-19), jelas Kasihumas Aipda Sahrir.

humas-marbo