SULSELBERITA.COM. SINJAI - Berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE.16 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru pada dasarnya bahwa sistem kerja Pegawai Kementerian Agama dalam tatanan normal baru khususnya pada point terakhir berlaku mulai tanggal 5 Juni 2020 yang secara otomatis kita melaksanakan WFO mulai besok.
Hal ini juga sejalan dengan sistem kerja new normal bagi seluruh ASN dalam lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai yang juga akan diberlakukan besok.tanggal 5 Juni 2020
Aktivitas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai (Kemenag Sinjai) akan kembali normal pada tanggal Jumat 5 Juni 2020. Namun seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Maupun Non ASN diwajibkan mematuhi protokol kesehatan penanganan virus corona atau Covid-19.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai Drs H.Abd Hafid M Talla M.AP di ruang Kerjanya Kamis (4/6/2020)
Oleh karena itu, H.Abd Hafid Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai, mengharapkan kepada seluruh ASN Kementerian Agama Sinjai tetap mengindahkan protokol kesehatan covid 19, sehingga dalam melaksanakan tugas rutin, mampu menghindarkan dari wabah virus corona yang saat ini masih belum teratasi secara maksimal.Tuturnya
Protokol kesehatan yang dimaksud ialah, jika ASN bekerja di kantor, maka seluruhnya harus memakai masker, dan menjaga jarak
“ASN harus menjadi contoh ditengah masyarakat khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga masyarakat dapat menerapkannya di lingkungannya masing-masing”,
Lanjut H.Abd Hafid finger print kembali berlaku seperti sebelumnya dengan berdasarkan Petunjuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan dalam menggunakan Absen finger print dengan Ketentuan Sebelum mengunakan Mesin absensi sidik jari diharuskan Cuci Tangan Dan Sesudah nya Pakai Sanitaizer.tandasnya.