Anzar Jaya: Penyaluran BLT Dana Desa Horodopi Sudah Sesuai Mekanisme

406

SULSELBERITA.COM. Konawe Selatan - Kepala Desa Horodopi, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ), Anzar Jaya As akhirnya angkat bicara setelah sebelumnya dituding menyelewengkan dana desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) .

Anzar Jaya kepada aparat desa dan puluhan masyarakat serta awak media, menegaskan bahwa semua tudingan miring yango dialamatkan kepadanya selama ini sudah salah.

Advertisement

Menurutnya,bicara penyelewengan berarti penyalahgunaan dana BLT, semisal salah sasaran, atau ada laporan penyaluran tapi tidak ada realisasi.ungkap kades horodopi Anzar jaya

Dikatakan"Sebaiknya mereka menunjukan bukti, kalau saya dituduh menyelewengkan berarti ada nama tidak ada uang, uangnya saya ambil

Masih lanjut Anza Jaya, :Penetapan nama penerima telah diputus dan dituang dalam berita acara musyawarah desa yang dihadiri Ketua BPD, Sekretaris Desa,Pendamping Desa, Aparat Desa, masyarakat, Babinkamtibmas, dan Babinsa pada 13 Mei lalu.

Dia menambahkan, nama- nama tersebut disebutkan dan diumumkan di balai desa dan tempat umum lainnya.

Sementara penyalurannya disaksikan oleh camat, pendamping kecamatan, TNI, Polri dan seluruh masyarakat.

"Jadi mau dibilang bagaimana lagi, semua bisa kami pertanggung jawabkan, kami ada bukti, dan semua melalui mekanisme musyawarah, terbuka dan adil, buktinya lihat saja sekarang masyarakat berkumpul disini karena mereka tidak terima ada tudingan begitu, kita sudah usahakan semua kebagian memang terdapat beberapa warga yang dapat PKH namun keciprat BLT, demikian juga aparat desa.Ujar Anzar Jaya

Semua lewat proses musyawarah, bukan kemauannya, tapi kemauan masyarakat pada saat rapat, itu didasari oleh uji kelayakan.tambahnya

"Kami bisa pertanggungjawabkan, kita kasih dapat karena kita semua sepakat bahwa penerima ini layak sekali, termaksud aparat, aparat harus dikasih kalau dia layak, karena bicara terdampak semua terdampak covid, apalagi aparat ini bekerja membantu pemerintah desa melayani baru tidak dibayarkan honornya dari kabupaten, tidak ada aparat terima honor harus ditau itu," katanya.

Dana Desa di Horodopi hanya sampai 795 juta sekian, atau 25 persen untuk alokasi BLT. 25 persen dari angka itu menunjukan penerima BLT sebanyak 109 orang dengan biaya keseluruhan 197 juta sekian.bebernya dalam rincian penyaluran BLT.

Dalam realisasi, pihaknya baru menyalurkan 70 orang atau tersisa 39 orang, itu juga sesuai dengan hasil kesepakatan bersama.

Ia juga menyesalkan bahwa"Ini kesalahan pemerintah kabupaten, pencairan tahap pertama tidak disampaikan simpan untuk BLT, nanti berjalan kegiatan fisik dua bulan lebih baru ada penyampaian, setelah itu keluar Perbub perubahan bahwa Dana Desa untuk alokasikan 10 juta, juga kepala desa yang sudah terlanjur jalan fisiknya bisa ditahap kedua membayarkan BLT,"beber Kades Horodopi

Kata dia, kades yang sudah terlanjur jalan program fisiknya dengan anggaran seadanya, tiba tiba ada perintah untuk membayarkan BLT.
"Kita mau ambil dimanami, tapi alhamdulillah karena saya ketua asosiasi desa disini kita semua kepala desa mengutangkan dulu, karena terlanjurmi jalan fisik, macam saya sumur bor sudah jalan tiga titik, jadi kenapa itu baru 70 yang terima karena hanya begitu uang yang ada, 39 orang yang belum mereka sendiri yang sepakati nanti dibayar satu kali kalau sudah pencairan lagi, saya kasih pilih mereke.ungkapnya
Seperti di ketahui Penyaluran BLT Dana Desa telah di atur dalam Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020.
Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Ia juga menjelaskan sayarat Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Rp 600.000, Bahwa calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Jika semua syarat terpenuhi namun belum terdaftar sebagai penerima oleh aparat desa atau kelurahan, maka masyarakat terdampak Covid-19 bisa mendaftarkan diri ke pemerintah desa secara langsung.tutup kades Horodopi

( David Konasongga )