SULSELBERITA.COM. BANTAENG – Mengingat kesejahteraan rakyat Indonesia adalah cita-cita mulia bangsa Indonesia. Memberikan Masyarakat yang dibawah naungan pemerintah sebagai tanggung jawab. Maka, ketika masyarakat sedang mengalami krisis ekonomi dan mengarah pada kemiskinan baik yang diakibatkan karena bencana dan faktor penyebab kemiskinan lainnya, wajib di kawal dan berikan fasilitas sebagai mana mestinya.
Berangkat dari pengantar diatas, maka perlu diingatkan kembali kepada pemerintah daerah kabupaten Bantaeng untuk serius dalam menanggapi masalah masyarakat. Sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (PERDA) Bantaeng No. 6 tahun 2018 pada Bab V pasal 20, yang dimaksud Ruang lingkup pelayanan penanggulangan kemiskinan dan masalah kesejahteraan sosial meliputi:
a. kemiskinan;
b. keterlantaran;
c. disabilitas;
d. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
e. korban bencana;
f. korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi; dan/atau
g. masalah kesejahteraan sosial lainnya yang perlu ditangani
Perlu diperhatikan, meskipun kita menganalisa teks resmi yang dimana pendataan yang dilakukan oleh perangkat pemerintahan. Tapi, jika melihat keadaan masyarakat miskin apakah sudah mendapatkan pembinaan secara menyeluruh? Jika belum dan pemerintah setempat mengeluarkan argumen bahwa ini belum di catat semuanya. Pendapat saya, itu hanyalah sebuah alasan untuk lari dari kesalahannya.
Pada tanggal 18 April 2020 kebakaran di Morowa kecamatan Bisappu yang menghanguskan Rumah Maudu dan suniati, serta disusul kebakaran yang menghanguskan rumah Sunu pada tanggal 28 April 2020 di Dampang, Kecamatan Gantarangkeke. Ini adalah suatu musibah bencana yang mengakibatkan korban tidak mempunyai apa apa lagi. Artinya karena bencana korban jatuh miskin dan membutuhkan perlindungan sosial.
Tegas, korban bencana Morowa sudah diketahui oleh pihak pemerintah daerah kabupaten Bantaeng. Pihak yang sudah ditemui adalah Dinas Sosial selaku elemen pemerintahan yang mengurusi masalah sosial pasca-Bencana. “Pada 5 Mei 2020 saya dan rekan saya uppi sudah menemui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng, dan melaporkan hal ini tapi belum ada jawaban yang tegas dan meyakinkan saya bahwa korban bisa di beri bantuan” kata ikhsan.
Artinya, sudah terhitung 2 minggu pelaporan ini. Namun, belum ada kepastian untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan perlindungan sosial. Lanjut, pada 17 Mei saat pembagian sembako oleh Alumni OSIS SMAN 3 Bantaeng, terlihat tenda biru dalam kebun di dampang. Itu adalah tempat tinggal Sunu selaku korban bencana di dampang. Beliau mengaku dia di janji oleh pemerintah perbaikan rumah setelah lebaran. Ini adalah kabar baik, tapi apakah pemerintah masih terus meninjau keadaan korban? Sedangkan tempat mereka tinggal hanyalah tenda biru lalu kabupaten Bantaeng sedang dilanda hujan dalam beberapa hari ini.
Melihat hal ini ikhsan kembali melanjutkan ” Saya sangat prihatin dengan keadaan korban, kami hanya bisa berikan bantuan sembako yang kami kumpulkan. Tapi dengan keadaan korban dengan tempat yang tidak layak dimana hati pemerintah selaku penanggung jawab masyarakat? Meskipun juga banyak orang terlantar di kota-kota besar yang hampir sama dengan nasib mereka. ini bukan salah mereka tapi bukan membandingkan dengan itu, yang namanya masyarakat yah tanggung jawab pemerintah. Juga saya lihat rumah di birea ada rumah yang dicabut listriknya dan didenda 7 juta dengan keadaan rumah yang menurut saya harus di perhatikan. Ini adalah bukti masyarakat kurang diperhatikan” Ujarnya.
Melihat begitu banyak keadaan ketimpangan sosial yang ada di Bantaeng. Seharusnya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakatnya. Layaknya Pemerintah sebagai orang tua dan masyarakat sebagai anak yang harus dirawat.
Saya dan teman-teman sudah sering bicarakan ini. Saya pusing jika sudah saya sampaikan lalu tidak ditanggapi. Makanya harapan saya pemerintah harus sadar dengan tanggung jawabnya. Saya mengkritik bukan untuk menjatuhkan pemerintah. Tapi jujur semata-mata mengingatkan. Saya harap pemerintah yang merasa segera atasi ini, ituji kodong
Penulis : Oleh: Iksan
Mahasiswa Hukum Tatanegara UINAM/Pemuda Bantaeng
*Tulisan tanggung jawab penuh penulis *