SULSELBERITA.COM. Kolaka - Pemerintah Desa sumber rejeki kecamatan watubangga kabupaten kolaka dirikan posko Penjagaan arus keluar masuk Desa dengan perketat pejagaan Posko Relawan Covid 19 dan terus melakukan pemeriksaan bagi tamu maupun Masyarakat Desa Sumber Rejeki yang setelah melakukan perjalanan dari luar Desa.
tim relawan yang ditugaskan langsung dari Desa nampak aktiv melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan menggunakan alat rapid test suhu tubuh kepada setiap tamu yang akan berkunjung ke Desa Sumber Rejeki begitupun dengan warga Desa Sumber rejeki tetap dilakukan pemeriksaan suhu tubuh bila setelah melakukan perjalanan dari luar Desa
Trimo kepada media ini minggu,17/05/2020 mengatakan telah melakukan beberapa langkah kepada warga Desa yang terkena dampak Covid 19 dengan melakukan pendataan kepada warga miskin atau yang terkena dampak dari Covid 19 tersebut guna untuk menindak lanjuti dari pada keputusan mentrian dan presiden RI
Langkah yang di ambil sesuai intruksi dari kementrian dan bapak presiden RI tentunya menyalurkan langsung Bantuan langsung tunai ( BLT) kepada masyarakat miskin yang terdampak.ungkap trimo
Kemudian melakukan edukasi kepada masyarkat secara door to door seperti memberitahukan kepada masyarakat agar sesering kali melakukan cuci tangan pada air yang mengalir dan sesering menggunakan handsanitizer yang sudah di siapkan disetiap rumah warga Desa Sumber Rejeki dan selalu menjaga pola hidup yang sehat.bebernya
Adapun Bantuan Langsung tunai ( BLT ) tahap awal telah di serahkan kepada masyarakat dalam bentuk sebagai simbolis dan diserahkan langsung oleh bupati kolaka sendiri.katanya
Sedangkan jumlah penerima bantuan langsung tunai ( BLT ) masyarakat Desa sumber rejeki sebanyak 66 Kepala Keluarga ( KK ) selama 3 bulan dari dinas sosial juga sudah sementara di bagikan melalui pos kepada masyakat kemudian penerima program keluarga harapan ( PKH )dan bantuan Non tunai ( BNT )juga tetap berjalan,jelas kades 2 periode ini
trimo juga menambahkan bahwa terkait kriteria penerima tetap merujuk pada aturan yang telah ditetapkan dari pusat yaitu ada 14 kriteria namun kami tetap sedikit mengambil sikap dari pidato kementrian desa karena kriteria awal jika kami ikuti kemungkinan hanya 2 orng bisa dapat namun demikian kami tetap kondisikan dan lebih melihat keadaan masyarakt desa kami yang terkena dampak dari covid 19 ini.jelasnya
jadi kami lebih mengacu ke masyarakt miskin yg terdampak dalam artian yang tadinya tidak miskin namun karena gejala covid 19 ini otomatis pengahsilanya menjadi menurun tetap berikan namun keputusan itu bukan dari kepala desa tetap mengacu pada tim pendataan yang telah ditugaskan.
Kemudian di musyawarahkan dalam musrembangdes dan hasil musrembangdes itulah yang akan di sepakati kemudian akan diberikan hak kepada penerima bantuan tersebut.tutup trimo
( HNR Andry )