SULSELBERITA.COM. Kolaka - Pemerintah Desa Pewisoa Jaya adakan Rapat Rencana Perubahan Kerja Desa.Kegiatan tersebut menindak lanjuti dari pada Perubahan kerja yang sudah di susun sebelumnya dengan adanya perubahan Rencana Kerja desa ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Pewisoa Jaya kegiatan musrembang ini juga memberikan penjelasan terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa sehingga nanti tidak menimbulkan pertanyaan lagi kepada Masyarakat Desa.ungkap Kades Pewisoa Jaya "sameng
Sameng juga menjelaskan bahwa Tujuan RKPDes ini adalah demi terwujudnya perencanaan desa dalam usaha mewujudkan rencana pembangunan jangka menengah desa. Dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien, efektif dan ekonomis dalam pembangunan desa menjuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera.
Maksud dari RKPDes adalah tercapainya penyusunan rencana kerja pemerintah desa yang terdiri dari:
Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.jelas Sameng
Lanjut kata sameng "Sebelumnya kami sudah menyusun kegiatan untuk tahun ini namun adanya perubahan karena sebagian Anggaran Desa diperuntukan untuk penanganan Covid 19 maka Pemerintah desa perlu merivisi kembali program kerja yang telah di susun sebelumnya maka dari itu kami mengadakan rapat kerja atau musrembang desa,sehingga perubahan kerja ini dalam musrembang kali ini bisa memberikan pemahamn kepada masyarakat desa yang belum mengerti sehingga tidak menimbulkan lagi pertanyaan ke depanya"..ungkap sameng kepada media ini,jumat (15/05/2020)
Dalam musrembangdes tersebut Turut dihadiri
ketua LPM,ketua BPD,toko adat,toko agama,toko pemuda,bidan gemari,toko perempuan,kepala dusun,toko masyarakat,babinsa dan kader posyandu Desa,serta masyarakat Desa Pewisoa Jaya
Menurut sameng Kegiatan ini di lakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang mana salah satu tahapannya adalah pelaksanaan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah.
Dalam pelaksanaan ini dilakukan pengumpulan data valid tentang kegiatan dan anggaran yang diusulkan oleh desa melalui Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah desa
Kegiatan ini merupakan musyawarah perencanaan pembangunan yang melibatkan partisipasi seluruh tatanan sosial masyarakat, sebagai media koordinasi, komunikasi dan konsultasi program dan kegiatan pembangunan fokus pada realisasi kebutuhan masyarakat secara nyata.
Sedangkan yang menjadi tujuannya adalah membahas, menilai dan menyepakati prioritas kegiatan pembangunan sesuai dengan Rencana kerja perangkat daerah yang telah dikompilasi dengan hasil musrenbang desa, untuk menghasilkan konsesus, komitmen, kesepakatan dan kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat, sektor swasta, pemangku kepentingan untuk mewujudkan kualitas perencanaan pembangunan yang transparan, akuntabel, fektif, efisien, serta menciptakan kualitas pelayanan prima terhadap akses-akses publik masyarakat. Sehingga menumbuhkan keberdayaan masyrakat untuk menciptakan kekuatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat, kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di wilayah pemerintah Desa Pewisoa" Jaya,tutup Sameng
( HNR Andry )