SULSELBERITA.COM. SINJAI - Pemuda Desa Lembang Lohe menyoroti pendataan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) di Desa Lembang Lohe Kecamatan Tellulimpoe kabupaten Sinjai, (13/05/2020)
Salah satu pemuda desa Lembang Lohe Firman menuturkan "pendataan calon penerima BLT DD dinilai tidak efektif dalam melakukan pendataan dikarenakan beberapa RT/RW tidak dilibatkan sehingga ada beberapa data tidak tepat saran."
Muh.Abbas selaku Masyarakat setempat mengatakan Dalam Musyawarah Desa (musdes) yang diadakan aparat pemerintahan
memperlihatkan beberapa data lama, sehingga masyarakat jadi bingung, bahkan dalam satu data terdapat nama orang yang sudah meninggal dunia (Hal inilah yang membuat pemuda desa Lembang Lohe semakin menyoroti data) selain itu juga ada data dari keluarga dekat pendata yang sebenarnya tidak masuk kriteria dalam calon penerima BLT-DD. Sehingga muncul spekulasi bahwa pendataan ini masih menganut sistem kekeluargaan atau orang terdekat. Pada kesempatan yang sama aparat desa menyampaikan bahwa pendataan ini dilakukan secara adil berdasarkan aturan yang berlaku. Tapi bagaimana faktanya?
"Meskipun dalam pendataan jauh dari unsur politik/kekeluargaan namun pada kenyataannya data calon penerima BLT DD tetap ada unsur kekeluargaan dibuktikan dengan adanya data penerima yang tidak masuk kriteria" pungkas Muh.Abbas.
Dalam musdes yang diadakan dibuka secara resmi oleh ketua BPD Lembang Lohe namun tidak penutupan secara resmi, tidak ada penyampaian evaluasi dan hasil, sebagaimana yang diharapakan oleh masyarakat.
Dalam hal ini juga membuat Hasmida pengurus Karantaruna Lembang Lohe mengomentari rapat yang dibuka secara resmi namun tidak ada penutupan "Ini musdes yang dihadiri beberapa tokoh,tapi kita tidak mendengarkan hasil keputusan dari musdes tersebut karena tidak ada penutupan secara resmi,saat musdes juga tidak terarah sesi tanya jawab sehingga para hadirin musdes kebingungan,sehingga sampai saat ini kami masih bertanya-tanya apakah rapat diskorsing atau selesai serta apakah masukan kami sebagai pemuda diterima atau tidak."
Hasmida juga berharap kepala desa harus membuka perolehan BLT dari dana desa kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang dibunyikan pada BAB IV informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, Bagian Kesatu Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala pasal 9 ayat 2 poin c yakni informasi mengenai laporan keuangan. Pada saat penyampaian informasi harus mengacu pada pasal 9 ayat 4 yang berbunyi Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami." Tutupnya
(Red)