Opini: Lakukan Kritik ke Pemerintah, Intervensi Kemudian??

427

SULSELBERITA.COM. Perjuangan demokrasi dalam pemenuhan hak asasi manusia (HAM) yang didukung kebebasan berpendapat (KRITIK)masih belum mencapai perubahan yang signifikan dalam kerangka perjuangan demokrasi

Kebebasan berpendapat secara lisan maupun tulisan melalui media cetak dan elektronik masih belum berjalan dengan baik meskipun sudah diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia

Advertisement

Tidak hanya itu presiden SBY pada tahun 2008 mengeluarkan undang undang informasi transaksi dan elektronik (ITE) untuk memberikan perlindungan pada masyarakat yang ingin berekspresi dan mengeluarkan pendapat

Lalu apa yang terjadi pada kebebasan berpendapat kita sebagai warga Indonesia.
Berapa banyak kasus-kasus kritikan terhadap pemerintah yang pada akhirnya memaksa si pengkritik masuk bui

Ini menjadi hal yang miris sebab semakin banyak undang undang yang mengatur kebebasan berpendapat sebagai perlindungan hukum juga kebebasan berpendapat malah kebanyakan tidak bebas. Justru pemerintah dan aparat dalam pelaksanaanya bisa dikatakan menyalah gunakan aturan aturan tersebut untuk membungkam suara suara kritikan terhadap pemerintah.

Hal ini tentu sangat menciderai demokrasi kita.bukan tanpa alasan,menurut data yang dirilis The Economist Intelligence Unit (EIU) memperlihatkan bahwa Indonesia dari tahun 2010 sampai 2019 indeks demokrasinya merosot turun

Mengkritik pemerintah pada hari ini dianggap menganggu ketenangan dan kedamaian negara sedangkan dalam konsep demokrasi kritik itu adalah sesuatu yang biasa,justru menurut saya akan lebih berbahaya ketika dalam sistem demokrasi masyarakatnya tidak kritis terhadap pemerintah.

Tidak sedikit orang yang mencoba mengkritik pemerintah kemudian dijawab dengan melakukan intervensi besar besaran,bahkan masyarakat lain yang bisa saya katakan masih awam dengan persoalan kritik pemerintah kemudian mencaci maki dan membuli karena dianggap menghina pemerintah.mungkin salah satu sebabnya adalah kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat luas mengenai undang undang kebebasan berpendapat
Karena pada dasarnya mengkritik dan menghina itu jelas beda arah selama kita mengkritik kebijakan atau jabatan pemerintah tidak menyerang persoalan privasi orang tersebut

Undang undang 1945 juga jelas jelas mengatur kebebasan berbicara dan berpendapat tanpa ada batasnya yaitu pada pasal 28 E
Pemberian hak sama pada warga negara Indonesia untuk mengeluarkan pikiran secara bebas pun tertuang dalam pasal 5 undang undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Bahkan,secara global kebebasan berpendapat pun diatur dalam hukum internasional pasal 19 deklarasi universal tentang hak asasi manusia.
Sebenarnya aturan kebebasan berpendapat di Indonesia sudah sangat banyak dan berlapis lapis perlindungan hukumnya.akan tetapi,meski hitam diatas putih sudah jelas,masih saja pelaksanaanya masih belum sesuai harapan.

Saya sendiri masih banyak menjumpai masyarakat di lingkungan saya yang menyampaikan pendapat kepada pemerintah dalam skala kabupaten,kecamatan bahkan pemerintah desa yang kemudian kelompok kelompok yang tidak setuju dengan pendapat masyarakat tersebut melakukan intervensi seolah olah masyarakat tidak punya hak dan tidak punya perlindungan hukum

Lalu ketika mereka yang paham hukum tak dapat menjalankan fungsi dan makna dari undang undang. Masyarakat akan berharap pada siapa ?

Intinya pemerintah harus menempatkan dirinya untuk siap di kritik sebab kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak selamanya masyarakat sepenuhnya akan menerima dan mengkritik pemerintah adalah hak dari setiap warga negara sebab dilindungi oleh undang undang

Saya menulis tulisan ini sebab saya ingin menghidupkan kembali aspek aspek demokrasi yaitu kesetaraan argumen dalam artian bebas menyuarakan pendapat tetapi tetap bertanggung jawab dan substansial

Saya dan mungkin kita semua tidak mau negara Indonesia menjadi negara yang terhambat karena para rakyatnya tidak dapat menyarankan pendapat mereka. Karena menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat.oleh sebab itu kita harus betul betul mampu mengatasi tantangan demokrasi di negara kita ini.

Penulis: Andi Mangngiri
(Mahasiswa fakultas hukum UMI)