Bhabinkamtibmas Mensosialisasikan Himbauan Pemerintahan tentang kewajiban Penggunaan Masker

144

SULSELBERITA.COM. TAKALAR – Marbo Anggota Bhabinkamtibmas Desa Banggae-Desa Topejawa Brigpol Amiruddin Polsek Marbo Polres Takalar melaksanakan Posko Tim Relawan Covid-19 tingkat kecamatan guna Mensosialisasikan Himbauan Pemerintahan tentang kewajiban Penggunaan Masker dan Sosialisasi Maklumat Kapolri terkait Pencegahan Penularan Virus Covid-19 atau Corona di posko covid 19 Kec.Marbo Kab.Takalar langsung ke Masyarakat yg melintas di depan posko , Rabu (22/04/2020) pagi.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Banggae-Desa Topejawa Brigpol Amiruddin Menyampaikan langsung ke beberapa warga masyarakat yang melintas depan posko dan menyampaikan pesan - pesan kamtibmas dan menyampaikan Maklumat Kapolri yang meminta seluruh masyarakat agar tidak Panik,tetapi tetap waspada dan jangan percaya kepada berita yang sumbernya tidak jelas atau Hoax,Selalu menjaga kebersihan dan membiasakan mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas,hindari dulu kebiasaan berjabat tangan atau kontak langsung dengan orang lain dan jaga jarak bicara kira-kira 1-2 meter, Menghimbau masyarakat agar menggunakan masker apabila harus keluar rumah dan Menghimbau masyarakat agar tetap di rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak,serta tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Advertisement

“Seperti halnya dalam bentuk pesta perkawinan atau sunatan, acara - acara keluarga dan lainnya yang bisa mengundang banyak orang untuk berkumpul. urai Bhabinkamtibmas Desa Banggae-Desa Topejawa Brigpol Amiruddin.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Brigpol Amiruddin menyampaikan bahwa Kapolri dalam maklumatnya juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Brigpol Amiruddin.

Ditempat terpisah, Kapolsek Marbo AKP Sudirman, SH melalui Kasihumas Polsek Marbo Aipda Sahrir saat dikonfirmasi mengatakan, " Dengan melihat semakin cepatnya penyebaran virus corona alias Covid-19 yang ditunjukkan dengan meningkatnya orang  dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/03/2020).

"Maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona  (Covid-19), jelas Kasihumas Aipda Sahrir.

Humas-Marbo.