Laporan Pelecehan Profesi wartawan Oleh PP.Maju Jaya, Kok Belum Ada Tindak Lanjut?

202

SULSELBERITA.COM. Konawe Selatan - Seperti di ketahui sebelumya bahwa ke Lima wartawan telah melaporkan Theo  Wiranata Wijaya, Kepala Kantor Perusahaan Perseorangan  Maju Jaya kepada Ditreskrimsus Polda Sultra karena merasa dilecehkan melalui status di media sosial, Minggu (12 April 2020).

Kelima wartawan itu adalah Abdillah (Kendarinesia),  Juli (Rakyatpos Online),  Ricky (Fokusberita.net),  Afdal (Sultrakini.com) dan Dion (Lulopedia.id dan SCTV Kendari).

Advertisement

PP Maju Jaya merupakan milik Hendra, sebuah perusahaan bergerak di bidang penyosohan beras  yang terletak di Desa Amoito Siama, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ceritanya berawal kelima wartawan tersebut ingin mengonfirmasi keluhan sejumlah masyarakat Desa Sindang Kasih di Kecamatan Ranomeeti Kabupaten Konawe Selatan, terhadap bau sekam (kulit padi) yang sudah lama berada di tepi lorong jalanan mereka. Sekam itu diduga bersumber dari PP Maju Jaya.

Menurut  Abdillah, wartawan Kendarinesia, pada Minggu siang, sekitar pukul 11:30 Wita, mereka menemui masyarakat Sindang Kasih untuk meminta tanggapan terhadap kebaradaan sekam  di sepanjang tepi jalan dan lorong yang dihasilkan perusahaan tersebut.

Rupanya warga setempat menanggapinya secara pro dan kontra. Ada warga yang tidak mempermasalahkan namun ada juga yang mempermasalahkannya.

EM, warga Sindang Kasih mengaku sekam tersebut menimbulkan bau tak sedap.

“Kalau dampaknya memang kami sangat rasakan seperti aroma bau tidak sedap akibat dari penyimpanan sekam, sehingga kami meminta agar ditampung lebih jauh lagi jaraknya antara jalan,” katanya kepada wartawan.

Namun masyarakat lain ketika dikonfirmasi juga melihat sisi lain, bahwa mereka  merasa beruntung  atas  adanya sekam  tersebut sehingga menambah mata pencarian masyarakat.

Mandor PP Maju Jaya, Indra mengatakan  sekam tersebut disimpan di beberapa titik di tepi jalan dan lorong berdasarkan permintaan masyarakat.

“Ya itu sesuai dengan permintaan masyarakat sendiri untuk diturunkan di titik-titik tersebut,” jelas Indra.

Namun saat di tanya apakah perusahan Maju Jaya memiliki gudang penampungan tersendiri, Indra enggan menjawab pertanyaan tersebut.

“Bah ini  lain lagi dari pembahasan, intinya sekam yang diturunkan tersebut sesuai permintaan masyarakat dan tidak ada hubungannya dengan perusahaan jika  ada bau  yang diakibatkan dari penyimpanan sekam tersebut,”  elaknya.

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, kelima wartawan  kemudian meninggalkan tempat.

Dalam perjalanan pulang,  tiba-tiba masuk hasil screenshot dari sebuah status kepala kantor PP Maju Jaya bernama Theo  Wiranata Wijaya yang mengatakan ” Ngakunya Wartawan, tapi LSM semua,  ya biasa sekam lagi yang mau di goreng beritanya.”

“Saat kami turun di lapangan kami semua menggunakan atribut dan tanda pengenal  bahwa kami dari media,  yang kedua bahwa kami dengan tegas membantah kepala kantor yang mengatakan kami bermaksud menggoreng berita, sementara kami bermaksud untuk konfirmasi agar hasil dari pemberitaan itu berimbang, ” kata Ricky, wartawan Fokusberita.

Atas dasar itulah kemudian kelima wartawan melaporkan Theo  Wiranata Wijaya di Mapolda Sultra, karena dinilai melecehkan nama baik wartawan.

Pernyataan Theo Wiranata Wijaya tersebut dinilai sebagai tindak pidana ITE.

Laporan wartawan tersebut diterima oleh Brigadir Andi Syahruddin Djamal dengan jabatan BA Ditreskrimsus Polda Sultra.

namun hingga saat ini Laporan tersebut terkesan didiamkan
dan belum ada tindak lanjuti.

Namun demikian pihak media ini akan terus menelusuri janggalnya atas Laporan pelecehan Profesi wartawan oleh pihak PP.Maju Jaya

( TIM )