SULSELBERITA.COM. Bulukumba – Kasus tambang ‘ilegal’ di Desa swatani, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, berbuntut panjang dan teror pada wartawan yang memberitakannya.
Hal itu dialami wartawan dari media Newszonamerah.com. yang berada di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Mereka adalah Andi Burhanuddin terpaksa melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bulukumba.
“Saya bersama dua teman ini (Andi Arsyad dan Ahmad, red) mendatangi Polres menindaklanjuti dugaan pengancaman keresahan, kalau mendapatkan berupa ancaman pembunuhan dengan menggunakan Parang ,” kata Andi Burhanuddin, di sela usai jalani pemeriksaan, Sabtu (11/4/2020).
Dia menjelaskan, ancaman teror dugaan Perencanaan pembunuhan dengan Parang di depan warkop Gedung 45 yang terkait kasus tambang ilegal.
“Apabila nantinya masih terus melakukan peliputan ataupun pemberitaan terkait tambang pasir di Zwatani. Maka kau akan berhadapan dengan saya tailaso” ucapnya
Menurut Andi Burhanuddin panggilan akrabnya, yang melakukan ancaman teror itu diduga seorang Adek Bupati Bulukumba.
“Dari Gaya bicara Adek Bupati Bulukumba, orang yang mengancam. Apa maumu Tailaso/sambil Megan parang, tidak usaha kau urusi tambang itu, meman saya punya, kau mau apa” ujar Andi Bur menirukan
Dia mengharapkan, dengan laporan yang dibuatnya, pihak kepolisian agar memberikan perlindungan wartawan dan segera di tangkap.
Sementara ketua DPP SEKAT-RI, Muh. Iqbal salim, meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap, Andi Fian yang diduga Adek Bupati Bulukumba
mendesak polisi agar menangkap siapapun yang sengaja atau berusaha menghalang-halangi kerja pers.
“Kami sangat perihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi, penganiayaan pengeroyokan terhadap wartawan,” katanya
Meminta kepada polisi merespon cepat kasus dugaan pengancaman tersebut. Selain itu, agar menindak para pelaku penghalang kerja pers dengan menggunakan Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengingatkan kepada pihak penegak hukum, bahwa kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas
Kami Berharap kepolisian tidak ragu untuk menjerat siapapun pelaku kriminalisasi terhadap pekerja pers ke meja hijau, karena, kerja wartawan merupakan perpanjangan tangan rakyat yang dilindungi oleh Undang – Undang.
“Kalau ada pihak yang tidak suka kepada wartawan, artinya dia ada masalah dengan rakyat atau ada indikasi melanggar hukum, sehingga takut diberitakan oleh media, makanya mereka melakukan kriminalisasi untuk menghambat tugas wartawan,” imbuhnya.
(Darwis)





