SULSELBERITA.COM. Takalar - Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dipimpin Kanit Opsnal Ipda Syuryadi Syamal berhasil mengamankan dua orang pemuda inisial RM(28) dan KY(27), yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis Sabu di Dusun Ta’bucini, Desa Galesong Kota, Kec. Galesong, Kab. Takalar, Jumat (03/04/2020) sekira pukul 21.00 Wita.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang telah diperoleh oleh unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Takalar bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dengan cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati kedua tersangka sedang berada di teras rumah dan sempat berusaha melarikan diri namun berhasil digagalkan oleh Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar.
Setelah kedua tersangka diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu saset plastik bening diduga Sabu di dekat terduga yang sempat dibuang oleh RM(28) kemudian diperlihatkan kepada terduga pelaku dan mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya.
Kemudian barang bukti dan kedua tersangka tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Takalar guna kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
Ditempat terpisah, Kapolres Takalar AKBP Budi Wahyono saat konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Kami menghimbau masyarakat apabila mengetahui ada orang yang menyalahgunakan narkoba jangan segan-segan menghubungi pihak kepolisian, dan jangan coba-coba menggunakan Narkoba karena sekali mencoba akan menyebabkan ketergantungan, merusah kesehatan serta berdampak hukuman pidana.” tutup Kapores Takalar.