Kejaksaan Negeri Bukittnggi Gelar Sidang Perdana Secara Online

352

SULSELBERITA.COM. Bukittinggi -
Mengikuti imbauan Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Imbauan Jaksa Agung RI Bapak ST Burhanuddin untuk memutus mata rantai virus covid-19 segera melakukan sosial distancing saling menjaga jarak dan menjaga kesehatan

Menyikapi imbauan tersebut, Kejaksaan Negeri Bukittinggi melaksanakan Sidang Online Perkara Tindak Pidana Umum Bersama Pengadilan Negeri Bukittinggi dan Lapas Bukittinggi.

Advertisement

Aapun 3 perkara pidana umum yang disidangkan secara online tersebut adalah:
1. A.n ILMA HENDRA Pgl An
Nomor Perkara : 31/Pid.B/2020/PN Bkt
Pasal :406 ayat 1 KUHPidana
Selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum)
Bapak Bobi Herianto,SH,MH/Kasi Barang Bukti Barang Rampasan

2. A.n NAUFAL HADI Pgl
NAUFAL
Nomor Perkara : 17/Pid.B/2020/PNBkt
Pasal: 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1
Selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum)
Ibu Syahreini Agustin,SH

3. A.n MUHAMMAD
RIDHO AULIA Pgl RIDHO
Nomor Perkara : 7/Pid.Sus/2020/PN
Pasal : Pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika
Selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum)
Bapak Yuana Prasta,SH

Tiga perkara pidana umum yang sidang hari ini Senin, 30 Maret 2020 pukul 10.00 WIB Majelis sidang dipimpin Langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Bapak Habsoro restu widodo, SH, Hakim Anggota Bapak Munawwar Hamidi, SH dan Ibu Dewi Yanti, SH, Selaku Panitera Ibu Ade zona rizki,SH, Selaku Penasehat Hukum Ibu Novi Ariani Savitri,SH untuk perkara pidana umum An.Perkara NAUFAL HADI Pgl NAUFAL

Kepala Kejaksaan Negwei Bukittinggi Ferry Tass yang dikonfirmasi terkait kebenaran sidang swcara online tersebut membenarkannya.

"Iya Ini Sidang perdana melalui sarana vidio confrence, dimana hakim dan jaksa di ruangan Pengsdilan Negeri (PN), sementara terdakwa bersama Penasehat Hukumnya tetap di Rutan, sedangkan saksi dan juru sumpah berada diruangan tersendiri" Jelas Ferry Tass. Senin, (30/3/2020).

Lanjut di katakan mantan Aspidsus Kejati Kepri ini, "Untuk kedepannya, akan diupayakan masing masing di ruangan tersendiri, majelis hakim, di kantor Pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor kejaksaan, sementara Terdakwa dan Penasehat Hukum di Rutan, cuma yang menjadi kendala saat ini adalah jaringan signal yang kurang bagus" Tutupnya.

Sidang berakhir Pada Pukul 02.30 WIB, Sidang berjalan aman dan lancar.