Terkait Maraknya Penyebaran Berita Hoax Covid-19, Hipermata UNM Angkat Bicara

452

SULSELBERITA.COM. Makassar - COVID 19 Atau yang biasa kita sebut dengan Virus Corona adalah wabah penyakit yang menjadi wabah dunia yang diduga penyebaran virus ini dari Wuhan Cina, yang menyebar kebelahan dunia termasuk Indonesia. Dimana kita ketahui penyebaran Virus ini dapat menyebar melalui kontak terhadap sesuatu yang terkena virus dan menyebar melalui bersin dll.

Pada wabah Covid 19 ini yang telah menjadi issu Nasional maupun Global, perlu kita ketahui bahwa untuk mendapatkan informasi yang update mengenai Covid 19 ini adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh publik baik itu penanganan Virus, Update Informasi terkait Covid 19 maupun info - info yang mengenai Covid 19.

Dalam Wabah Covid 19 perlu adanya berita yang benar akan tidak terjadinya berita yang dapat menyesatkan para penerima informasi yang dimana untuk penyebar informasi dapat diancam Pasal 38 ayat 1 Undang - undang informasi dan transaksi elektronik atau Undang - undah ITE (UU ITE), yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.

Berdasarkan wabah ini dan antisipasi penyebaran berita Hoax maka dari itu Rizal Sukarman Ketua Hipermata Kom. Unm mengatakan dalam tanggapanya terhadap penyebaran berita publik, "Wabah Covid 19 ini adalah wabah yang Manyangkut masalah Nasional Maupun Global, maka dari itu dari perlu adanya penyebaran berita yang sesuai fakta agar informasi didapatkan sesuai dengan fakta baik dari Kota hingga kepelosok Daerah, karena masih adanya beberapa masyarakat yang masih sering menerimah mentah - mentah informasi yang didapatkan. Maka dari itu pihak yang berwajib dapat bersih tegas dan mempertegas akan aturan mengenai penanganan penyebaran berita hoax".