SULSELBERITA.COM Takalar – Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak keamanan diwilayah yang harus memiliki talenta yang baik dan selalu memberikan kontribusi yang baik bagi warga binaannya, khususnya dalam menyelesaikan permasalahan warga yang bertikai.
Seperti halnya yang di lakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan. Pallantikang Polsek Pattallassang Aipda Rudi melakukan giat problem solving permasalahan warganya dalam permasalahan pencemaran nama baik di Lingkungan Mattoanging Kel.Pallantikang Kec. Pattallassang Kab Takalar. Selasa,(24/03/2020)
Untuk mencegah permasalahan berkembang menjadi besar, Bhabinkamtimbas Kel. Pallantikang Aipda Rudi melakukan mediasi guna mencerikan solusi untuk mendamaikan masalah warganya.
Sehubungan dengan masalah pencemaran nama baik yang terjadi antara LK. Agus Jamal, 45 Tahun, wiraswasta, Lingk.Mattoanging Kel. Pallantikang Kec. Pattallassang Kab. Takalar dengan Pr.Mughyiati Hamsa, 27 Tahun, Mahasiswa,Kel.Pattallassang Kec. Pattallassang Kab. Takalar.Bhabinkamtibmas Kel. Pallantikang Aipda Rudi kemudian melakukan problem solving berupa mediasi permasalahan warga binaanya tersebut. Dalam mediasi tersebut Bhabinkamtibmas melakukan mediasi dengan adil dan bijaksana tanpa berat sebelah, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan jalan Kekeluargaan dan jalan damai.
Saat dikonfirmasi Aipda Rudi mengatakan Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak keamanan di masyarakat kami akan terus menjembatani setiap permasalahan warga binaan khususnya dalam perkara biasa untuk memberikan solusi yang dapat di terima oleh kedua bela pihak sehingga hubungan antara yang bertikai tetap terjaga, tujuan dilakukan problem solving atas masalah warga untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih besar lagi, Pungkasnya.
Kapolsek Pattallassang Kompol H.Muhammadang membenarkan Problem solving yang dilakukan bhabinkamtibmas terhadap warganya berujung damai, problem Solving merupkan langkah yang digunakan Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasahan warganya, semenjak permasalahan warga tersebut dianggap perkara ringan atau biasa, Jelas Kapolsek.
humas_patta





