Daftar Konselor Stunting Dunkes Sulsel, ini Link dan Persyaratannya

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar, – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan hadirkan program gerakan masyarakat mencegah dan memberantas Stunting di 9 Kabupaten.

Dinkes Sulsel akan membuka pendafataran konselor Stunting yang ditempatkan di 9 Kabupaten yakni Gowa, Takalar, Jeneponto, Sinjai, Selayar, Pangkep, Pinrang, Toraja, Toraja Utara.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Kabid Kesmas Dinkes Sulsel, Husni Thamrin mengatakan membuka peluang sarjana kesehatan masyarakat untuk menjadi konselor stunting selama setahun di daerah lokus.

“Konselor stunting ini akan melakukan pendampingan masyarakat di desa khususnya masyarakat yang memiliki 1000 HPK, yaitu keluarga yang memiliki ibu hamil & keluarga yg memiliki anak baduta,” kata Husni Thamrin, Senin (17/03/2020).

PERSYARATAN STUNTING DINAS KESEHATAN PROVINSI SULAWESI SELATAN

1. Memiliki Ijazah S1 Kesemas
2. Bersedia bekerja Full Time selama kurang lebih satu tahun di lokasi penempatan
3. Diutamakan yang berdomisili di Kab. Gowa, Takalar, Jeneponto, Sinjai, Selayar, Pangkep, Pinrang, Toraja, Toraja Utara.
4. Tidak terkait dalam suatu pekerjaan lain.
5. Tidak sedang dalam mengikuti pendidikan.
6. Memiliki Laptop.
7. Mampu mengoperasikan computer.
8. Siap bekerja secara individu maupun kelompok.
9. Bagi perempuan tidak sedang dalam keadaan hamil.
10. Bersdia ditempatkan di wilayah terpencil
11. Memiliki BPJS/ASKES/Asuransi kesehatan lainnya.
12. Memiliki pengalaman bekerja dilapangan dapat dibuktikan dengan bentuk dokumentasi berupa SK (diutamakan).
13. Usia maksimal 30 tahun.
14. Bagi yang telah berkeluarga harap melampirkan surat pernyataan izin dari suami/istri.
15. Memiliki Email aktif.
16. Berbadan Sehat
17. Rekomendasi Persakmi Provinsi atau Daerah. (**)

Pos terkait