KPU Makassar Diminta Perhatikan Periodisasi Calon PPS

318

SULSELBERITA.COM. Makassar --Seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Makassar tahun 2020 kini selesai tahap tes tertulis yang dilaksanakan di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Jl AP. Pettarani dan menyisakan tahapan tanggapan masyarakat dan tes wawancara.

Sederet syarat dan ketentuan wajib dipenuhi oleh para calon anggota PPS. Salah satu poin persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para calon anggota PPS adalah terkait periodesasi.

Pemerhati Demokrasi dan mantan Anggota Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) tahun 2019, Saprianto meminta para Komisioner KPU Kota Makassar untuk memperhatikan syarat periodesasi tersebut.

"Kami menginginkan ada regenerasi dalam perekrutan para calon PPS. Makanya, harap untuk memperhatikan syarat tersebut," papar pria yang akrab disapa Anto ini, Kamis, (5/3/20).

Anto berharap partisipasi masyarakat dalam kontestasi demokrasi lima tahunan bisa ada regenerasi, sebab mereka yang biasanya bertugas adalah orang yang sama.

"Tidak menutup kemungkinan jika berkali-kali menempati posisi yang sama, bisa melakukan tindakan atau hal negatif. Termasuk memainkan angka-angka," katanya.

Anto juga berharap, masyarakat mau ikut berpartisipasi atau melek politik dengan ikut menjadi petugas.

"Pendidikan politik bagi masyarakat dan Peduli terhadap penyelenggaraan pemilu dirasa perlu, sehingga dibutuhkan regenerasi agar petugas PPS dan KPPS bukan orang yang sama. Sehingga mereka yang masih muda melek politik dan ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi," pungkas pria yang juga penggiat anti korupsi ini.

Dari pantauan beberapa sumber informasi, di 15 Kecamatan di Kota Makassar masih didaftari calon anggota PPS dengan muka lama.

Sebut saja di Kelurahan Tallo Kecamatan Tallo, nama-nama seperti Hasanuddin, Husain dan Hj Nurdianah adalah muka lama yang diduga sudah menjabat tiga periode.

Perhitungan jabatan anggota PPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat dua kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/atau Walikota dan Wakil WaliKota dengan periodesasi sebagai berikut:

a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; dan
c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;
d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019.