Kanit Reskrim Polsek Galut Mediasi Warga yang Berselisih Melalui Problem Solving

342

SULSELBERITA.COM. Takalar - Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh anggota Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah sehingga tidak berdampak luas.

Seperti halnya yg di lakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Galut Polres Takalar Aipda Syamsuddin bersama anggota, melaksankan problem solving kasus Pencemaran nama baik melalui akun facebook, dengan pelapor an. pr. Mardiana Jenis kelamin : Perempuam Umur : 23 tahun , Pekerjaan: Swasta Alamat: Dusun Borong Calla Desa Tamasaju Kec.Galut Kab.Takalar, terhadap terlapor an. pr. Nur Ayu Ningsi Jenis Kelamin : Perempuan Umur : 22 tahun ,Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga ,alamat Lingkungan Tabaringan Kel. Bontolebang Kec. Galut Kab. Takalar,hari Rabu 4 Maret 2020.

Advertisement

Kanit Reskrim Aipda Syamsuddin bersama anggotanya memediasi dan mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih sehingga menghasilkan kesepakatan bahwa penyelesaian masalah dengan kekeluargaan. dikarenakan ada itikad baik dari terlapor yakni Pr. Nur Ayu Ningsi beserta keluarganya untuk meminta maaf dan mengakui segala kesalahannya .

Atas kesepakatan bersama dan mediasi oleh Kanit Reskrim bersama anggota kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan dinyatakan dengan surat pernyataan damai dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak, dan di saksikan oleh perwakilan keluarga masing - masing kemudian saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi dikemudian hari.

Ditemui ditempat terpisah Kapolsek Galut AKP Aris Sumarsono, SH, mengatakan sudah menjadi kewajiban Kanit Reskrim ataupun Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi pada warga dalam rangka menciptakan situasi kambtibmas tetap aman kondusif.