GAM Seruduk Polres Jeneponto, Minta Tersangka Kasus Jembatan Bosalia Segera di Tahan

387

SULSELBERITA.COM. Jeneponto,-- Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Bosalia Jeneponto hingga kini belum ditahan.

Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mendesak Polres Jeneponto untuk segera melimpahkan barang bukti beserta tersangka, Selasa 03/03/2020.

Nurul Imam Rahman selaku Jendral Lapangan mengatakan bahwa penanganan tindak pindana korupsi bukan lagi ditempuh dengan metode kovensional tetapi karupsi harus betul - betul dengan metode yang terintegritas, terarah, terencana, serta komitmen terhadap seluruh aparat penegak hukum.

"Melihat proses penanganan dugaan korupsi mega proyek jembatan bosalia yang di kerjakan oleh PT. Trikarya Utama Cendana itu terkesan lamban dan mandul," jelasnya Nurul Imam Rahman dalam orasinya.

Pria Berambut Gondrong itu berharap penanganan dugaan korupsi jembatan Bosalia itu betul - betul serius ditangani demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia," ujarnya.

Berkas perkara korupsi pekerjaan jembatan Bosalia yang di limpahkan yang ketiga kalinya oleh penyidik polres jeneponto sejak tanggal 13 februari 2020 sudah di nyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan Negri kab jeneponto pada tanggal 23 februari 2020. Tapi sampai saat ini penyidik polres jeneponto belum juga melimpahkan barang bukti beseta tersangka sebagai upaya percepatan penyelesaian tahap ll, sehingga dugaan kami besar bahwa dalam penanganan kasus tersebut adanya upaya untuk meperlambat penanganannya.

Lanjut Nurul Imam Rahman menagatakan dengan suara yang lantang di depan kantor polres jeneponto bahwa Ketika penyidik, kasat reskrim dan kapolres Jeneponto tidak mampu menuntaskan kasus korupsi jembatan Bosali maka silahkan mundur dari jabatannya karna masyarakat jeneponto tidak membutuhkan penegak hukum yang hanya mampunya menghabiskan anggaran Negara.

Kasat reskrim polres jeneponto yang menemui pengunjuk rasa tersebut langsung menelfon penyidik yang menangani kasus korupsi pekerjaan jembatan Bosalia karna beliau tidak ada di lokasi, penyidik mengatakan dalam telfon tersebut bahwa kami sudah bangun kordinasi dengan kasi pidsus kejari jeneponto untuk melimpahkan barang bukti beserta tersangka tapi kasi pidsus menunggu hari yang tepat. untuk saat ini kami tidak ada kendala. Ucap penyidik polres jeneponto.

Selanjutnya pengunjuk rasa langsung bergeser ke depan kantor kejari Jeneponto melakukan orasi secara bergantian, Nurul Imam mendesak kejaksaan negri Jeneponto untuk mempercepat penanganan kasus korupsi pekerjaan jembatan Bosalia dan profesional dalam mejalankan tugas pokok dan fungsinya.

Jika kepala kejaksaan Negri jeneponto berserta kasu pidsus tidak mampu bekerja secara profesional demi terciptanya penegakan supremasi hukum yang adil sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, maka silahkan tinggalkan kab. jeneponto. Lanjut Nurul Imam Rahman dihadapan kantor kejari Jeneponto.

Kasi intel kejaksaan Negri kab. Jeneponto yang menerima pengunjuk rasa tersebut Mangatakan bahwa kami dari kejaksaan Negri jeneponto sementara menunggu barang bukti beserta tersangka dari penyidik polres jeneponto, jika dalam waktu 30 hari sejak berkas perkara di P-21 lantas barang bukti dan tersangka belum juga di limpahkan maka kami akan pengeluarkan surat pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21A).

Pengunjuk rasa berkomitmen akan terus mengawal dugaan korupsi tersebut sampai tuntas,

Diketahui proyek pembangunan Jembatan Bosalia tahap I 2016 oleh Dinas PU Jeneponto merugikan negara sebesar Rp644 juta.

Sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka oleh Polres Jeneponto masing-masing MT, AM, AS, RM dan AA. Mereka ditetapkan tersangka pada Rabu, 20 Agustus 2019 lalu.(**)

Ilham