SULSELBERITA.COM. Takalar - Bhabinkamtibmas Desa Aeng Toa Polsek Galut Polres Takalar Aipda masri mewakili Kapolsek Galut,
menghadiri undangan masa Reses anggota DPRD Takalar Partai PDIP, H. Amiruddin Mami, SE , dalam rangka sosialisasi peraturan Daerah Kabupaten Takalar No. 01 tahun 2016," tentang bantuan hukum,bagi masyarakat kecil, Pada hari Jum'at tanggal 28 Februari 2020 pukul 13.00 Wita.
Adapun tujuan reses adalah, Wakil rakyat akan turun langsung di dapil daerah pemilihan, supaya masyarakat dapat mendengar langsung keluhan atau masukan yang ada di masyarakat,
Serta akan menampung asoirasi untuk di teruskan kepada pihak terkait untuk dapat ditindak lanjuti.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Aeng Towa, Kec. Galut, Kab. Takalar. yang dihadiri
oleh: H. Amiruddin Mami, SE (Anggota DPRD Kab. Takalar Partai PDIP), Kapolsek Galut yang diwakili oleh Bimmas Desa Aeng Towa (Aipda Masri), H.Andi Rizal, SH.MH ( Pemateri seminar), Hasbi Dg Mone (Sekdes Aeng Towa) dan
Tokoh-tokoh masyarakat Desa Aeng Towa Kec. Galut, Kab. Takalar serta warga masyarakat
sekitar 60 orang.
Dalam sambutanya, Anggota DPRD Takalar partai PDIP mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang hadir dalam acara sosialisasi ini dan mengajak kepada masyarakat yang kurang beruntung ( masyarakat miskin),apabila membutuhkan pengacara agar bisa menghubungi saya. ungkap H. Amiruddin Mami, SH.
Kapolsek Galut AKP Sumarsono, SH, saat di konfirmasi secara terpisah di Kantor Polsek mengungkapkan,"Semoga dengan adanya kegiatan reses seperti ini oleh Anggota DPRD Kab. Takalar , dapat selalu bersinergi dengan Polsek Galut untuk dapat membantu dalam menjaga dan memelihara keamanan di masyarakat dengan baik,"ungkap Kapolsek.