SULSELBERITA.COM. Gowa,- Kapolsek Bajeng Polres Gowa Iptu Sunardi, SH, MH di dampingi Wakapolsek Bajeng Iptu Hapid, Sosialisasikan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 pengganti Perkap lama tentang Penyidikan Tindak Pidana ke Unit Reskrim Polsek Bajeng, bertempat di ruangan Unit Reskrim, Selasa (25/2/2020) pagi.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Kanit Reskrim Ipda Kamaruddin, SH, Kanit Intwlkam Ipda Alimin, Kanit Provost Aiptu Agus Firasat dan para penyidik pembantu Unit Reskrim jajaran Polsek Bajeng.
Dalam arahannya, Kapolsek Bajeng mengatakan, Perkap tentang Penyidikan tindak pidana ini wajib diketahui oleh para personil, terkhusus para Penyidik, agar penegakan hukum dapat dilaksanakan sesuai SOP.
"Perkap ini dibuat sebagai petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan tindak pidana, agar para Penyidik dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan, dan akuntabel,”ucap Kapolsek.
Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH, MH berharap dengan terbitnya Perkap baru ini, maka kepolisian dapat mengakomodir perkembangan hukum yang terjadi di Indonesia, khususnya dalam penyidikan tindak pidana,"harap Kapolsek.