SULSELBERITA.COM. Takalar - Kekisruhan terkait pengembalian 3 kepala dusun oleh Pj Kepala Desa Tamalate Abd Rahman S.Sos direspon oleh Kahar, SE.,MM salah satu tokoh pemuda yang berdomisili di Desa Tamalate. Kahar yang juga merupakan Wakil Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Sulsel ini menyatakan sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pj Kepala Desa Tamalate yang telah membatalkan SK 3 kadus Baru dan mengembalikan ke kadus yang lama.
Hal ini adalah langkah yang tepat karena merupakan perintah Ombudsman RI perwakilan Sulsel lewat surat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diterbitkan tanggal 29 Januari 2020, inti dari surat tersebut adalah Ombudsman RI perwakilan sulsel menemukan tindakan/perbuatan maladministrasi yang dilakukan oleh Pj Kepala Desa Tamalate, Ketua BPD Tamalate, dan Camat Galesong Utara terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Tamalate.
"Jadi sebenarnya ini bukan pemecatan tapi menurut saya adalah merupakan pengembalian ke pejabat kepala dusun sebelumnya, karena kepala dusun yang katanya dipecat tersebut ketiganya tidak bersyarat secara administrasi menurut Permendagri No 67 Tahun 2017". ungkap Kahar yang merupakan alumni Pasca Sarjana Unismuh Makassar ini.
"Adapun adanya laporan dari Ketua BPD Tamalate yang mendampingi ketiga kadus tersebut kepada Ketua Komisi 1 DPRD Takalar menurut saya tidak usah dibesar-besarkan itu hak beliau, nanti pada akhirnya Komisi 1 juga akan merujuk kepada Permendagri 67 Tahun 2017. Santai saja, para anggota DPRD saya pikir orang tauji juga aturan.
Sekali lagi saya sangat apresiasi langkah Pj Kepala Desa yang telah menjalankan LAHP dari Ombudsman RI perwakilan Sulsel, harapan saya Pj Kepala Desa tidak melakukan lagi kesalahan yang sama ke depannya agar tercipta tatanan pemerintahan yang damai, sejuk dan menentramkan di Desa Tamalate". Tegas Bupati Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Takalar (LIRA).