Pasca Bantah Dirinya Biang Kerok Kisruh Penggantian 3 Kadus, PJ Desa Tamalate kini Tuding Ketua BPD Salah Gunakan Wewenang

SULSELBERITA.COM. Takalar – Sebagaimana bantahan yang dilakukan oleh Ketua BPD Desa Tamalate H.Nasrun Salle yang dimuat pada berita sebelumnya, terkait tudingan Pj Kades Tamalate Kec.Galesong Kab.Takalar Abd. Rahman S.Sos, yang menyebutkan kalau dirinya sebagai biang kerok dari kekisruhan penggantian 3 Kepala Dusun, ternyata menuai tudingan baru kembali yang dialamatkan kepadanya.

Bacaan Lainnya

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Dalam bantahan yang dilakukan oleh Ketua BPD Desa Tamalate salah satunya mengatakan, “Apa juga wewenangnya BPD??  yang eksekutornya itu kan pemerintah Desa, nabiar BPD mau, kalau pemerintah Desa tidak mau, kan tidak jadiji, saya cuma menyampaikan aspirasinya masyarakat, itu saja. Jadi salah itu pak desa, jadi tolong kita luruskan ki. Intinya BPD melakukan penggantian itu karena ada rekomendasi dari kepala desa, saya berharapnya Pj Desa berkordinasi dengan BPD, seharusnya dengan adanya rekomendasi dari Ombudsmen, kami BPD dipanggil oleh Pak Desa”.Ujar H.Nasrun melalui sambungan Telepon. Rabu, (19/2/2020).

Atas statmen dari ketua BPD Tamalate tersebut, Pj Kades Abd.Rahman Justru menyebut kalau Ketua BPD telah menyalahgunakan wewenangnya, menurut Abd.Rahman, bahwa dalam aturan fungsi dan tugas BPD, Pasal 31 dan pasal 32 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa tidak ada tugas dan fungsi BPD terkait keterlibatan pengangkatan perangkat desa ataupun kadus, apalagi mengeluarkan berita acara.

“Ketua BPD terlalu jauh dari tupoksinya, dan mereka tidak paham dengan isi Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, seharusnya ketua BPD yang menghubungi saya karena awal mula masalah ini ada karena dia, dan masa pemerintah desa selaku pemangku kebijakan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa baru kita koordinasi dengan BPD? Padahal semua surat atau dokumen terkait LHAP ombudsman terkait maladministrasi bahkan penyampaian dari bagian tata pemerintahan Setda kab. Takalar ada tembusannya ke ketua BPD”. Jelas Abd.Rahman. Rabu, (19/2/2020).

Lanjut dikatakan Abd.Rahman “Kalau bisa besok kita klarifikasiki juga sama mantan PLT.sebelumnya, yakni pak Parawangsa dan sekaligus camat pada saat itu. terkait pengajuan pemberhentian dan pengangkatan staf desa. seperti yang diutarakan oleh ketua BPD tadi, karena seingat saya, pak Parawangsa dulu pernah sampaikan ke saya kalau ketua BPD pada saat itu selalu desak juga pak Parawangsa di forum supaya mengganti perangkat Desa, termasuk Kadus.tetapi pak Parawangsa tidak mau ambil resiko, karena tidak ada alasan yang tepat untuk memberhentikan perangkat desa yang sesuai tercantum dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017”. Tutup Abd. Rahman

Pos terkait