Samakan Persepsi, Seksi Penmad Kemenag Sinjai Gelar Rapat

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Sinjai – Dalam rangka menindak lanjuti hasil pertemuan dengan bidang penmad madrasah Kanwil Kemenag Sulsel dalam hal pelaksanaan ujian dan hasil revisi dari juknis UM serta persiapan pengukuhan forum KKG.MGMP dan KKKM tingkat Kabupaten Sinjai Kantor Kementerian Agama Sinjai melalui Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan Rapat Koordinasi dengan Kepala Madrasah, bertempat di Aula Kantor Kemenag Sinjai,Senin(17/2/2020).Siang

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Dra Kamriati Anies M.Pd.I dan para Pengawas dalam jajaran Kantor Kemenag Sinjai dan diikuti oleh Kepala Madrasah.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Kasi Penmad Kamriati Anies dalam arahanya menyampaikan informasi penting tentang hasil rapat Kegiatan rapat koordinasi teknis (rakornis).
Yang di laksanakan Kepala Bidang Penmad Kanwil Kemenag Sulsel minggu lalu,yang membahas sejumlah hal untuk peningkatan kualitas pendidikan di madrasah,”

Yang paling utama disampaiakan tentang pembahasan Ujian Nasional yang akan berlangsung dalam waktu dekat yang akan Digelar serentak di seluruh Indonesia, baik di tingkat Madrasah Aliyah, Tsanawiyah maupun Ibtidaiyah.“Kita harapkan UN bisa berjalan lancar dan semua bisa mensukseskan UN kita di Madrasah,” katanya.

Selain membahas UN, Kasi penmad sinjai juga membahas soal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) di Madrasah. Dia mewanti-wanti agar berhati-hati dalam pemanfaatannya karena harus sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis (juknis).Ia juga menyebutkan data primer dan sekunder yang dibutuhkan terkait dana Bos, harus teliti dan diperbaharui sesuai dengan sistem syariah, bebernya.

Pos terkait