Entah Apa yang Merasukinya, Pria ini Tebas Mantan Istrinya Hingga Meregang Nyawa

SULSELBERITA.COM. Konawe – Entah apa yang merasuki HL ( 50 thn ) seorang pria paruh baya di Desa Mekar Sari, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan, pasalnya dia tega menghabisi nyawa  BR (48 thn), yang tak lain adalah mantan istrinya sendiri dengan menggunakan sebilah parang. Sabtu (15/02/2020).

Dari informasi yang sempat dihimpun awak media, pelaku diduga nekat menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut, gegara dipicu rasa cemburu, karena mantan istrinya tersebut menikah lagi dengan pria lain.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pembunuhan tersebut, terjadi sekitar pukul 23.00 Wita. dari informasi yang berhasil dihimpun, menyebutkan bahwa korban BR baru dua hari sebelumnya telah melangsungkan akad nikah  dengan seorang pria lain yang bernama Surdin (50 thn).

Hal tersebutlah yang diduga menjadi pemicu, sehingga pelaku  HL cemburu  dan tak terima, pelakupun, lalu mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang.

Sesampai dirumah korban, pelaku beeusaha mendobrak pintu, namun korban bersama suaminya beeusaha mempertahankan, sehingga  terjadilah aksi saling dorong pintu,, namun rupanya HL memiliki kekuatan yang lebih besar ketimbang pasangan suami istri yang baru menkah tersebut, alhasil pelakupun berhasil masuk ke dalam rumah korban.

Setelah HL berhasil masuk ke dalam rumah, Korban BR pun lalu  berteriak meminta agar Surdin lari, dan Surdin pun lari menuju jendela rumah, melihat hal tersebut, HL pun mengejarnya, namun tak berhasil, akhirnya pelaku kembali ke rumah korban dan mendapati korban,  tak banyak biara HL pun mengayungkan parang yang dibawanya tersebut kearah kepala BR, korban pun jatuh tersungkur bersimbah darah dan meregang nyawa.

Melihat korbannya jatuh dan tak bergerak lagi, pelaku pun melarikan diri dengan menggunakan sebuah sepeda motor, namun HL mengalami kecelakaan di jalan, pelakupun akhirnya berhasil diringkus.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Fitrayadi. Kepada awak media, dirinya membenarkan jika pelaku berhasil diamankan saat mengalami kecelakaan.

“Saat tiba di TKP  kecelakaan, kami mendapatkan sepeda motor dan parang yang bersimbah darah. dan saat dilakukan diinterogasi, tersangka akhirnya menjelaskan tentang kejadian pembunuhan itu” Jelas  Fitrayadi.

Saat ini pelaku HL, telah diamankan oleh pihak kepolisian, tetapi karena pelaku mengalami luka saat kecelakaan, terpaksa yang bersanhkutan dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

“Atas peebuatannya, HL dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan dan atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” Tutupnya.

Pos terkait