SULSELBERITA.COM. Makassar,- Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Badko HMI Sulselbar) mengecam rencana pelantikan terhadap Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), terpidana kasus penyalahgunaan narkotika sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar pada Jumat (14/2/2020).
Sebelumnya diketahui bahwa Rahmat Taqwa Quraisy, Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) batal dilantik sebagai anggota DPRD Kota Makassar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini karena ditangkap basah menggunakan narkotika pada 20 Agustus 2019 lalu oleh tim Elang Resnarkoba Polrestabes Makassar di rumahnya Jl Barukang, Kecamatan Tallo Kota Makassar.
Badan Musyawarah (Bamus) dan Pimpinan DPRD Kota Makassar seharusnya bersikap tegas dan tidak memberikan keputusan untuk menjadwalkan pelantikan anggota DPRD pengguna narkotika. Hal tersebut dapat mencoreng dan menurunkan wibawa parlemen yang seharusnya mendudukkan orang-orang terbaik dan siap bekerja sebagai wakil rakyat.
Kami juga sangat menyayangkan dan mempertanyakan sikap Pimpinan Partai PPP yang tidak memberikan sanksi tegas terhadap kadernya yang terseret tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Seharusnya pihak partai memberikan sanksi tegas dan melakukan penggantian antar waktu (PAW) terhadap posisi Rahmat Taqwa di DPRD Kota Makassar.
Berdasarkan hal tersebut, sebagai komitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana program pemerintah, kami mendesak kepada Pimpinan DPRD Kota Makassar beserta Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar untuk menolak tegas pengguna (pecandu) narkotika menduduki kursi dewan dan membatalkan rencana pelantikan Rahmat Taqwa Quraisy sebagai anggota DPRD Kota Makassar demi menjaga wibawa dan marwah parlemen rakyat Kota Makassar.**
KAHFI
(Bidang PTKP Badko HMI Sulselbar)