Sempat Kabur Setelah Renggut Kegadisan “C”, Aco Akhirnya Ditangkap Polisi

627

SULSELBERITA.COM. Maros - Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, terkait seorang Paman bernama Aco di Kab.Maros yang telah mencabuli keponakannya sendiri beberapa hari yang lalu, kini Aco sudah tertangkap dan telah ditahan pihak Polres Maros setelah sebelumnya sempat kabur dan bersembunyi.

Atas kejadian memilukan ini, keluarga korban melapor ke pihak kepolisian setempat, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri.

Aco (55 tahun).) terduga pelaku pencabulan terhadap korban C (15 tahun) siswi SMP di Maros.
yang tak lain adalah kerabat dekatnya sendiri, kini telah ditangkap di tempat persembunyiannya di Makassar, setelah buron selama 2 bulan lebih.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon dalam  press release yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di Mapolres Maros, Senin (10/2/2020).

“Atas aduan dari keluarga korban, Polres Maros melakukan penyelidikan dan pada 7 Februari 2020, pelaku berhasil diamankan setelah bersembunyi di wilayah Makassar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan maksimal 17 tahun dan denda Rp 300 juta