Desak Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Sugianto, GAM Geruduk Kantor Kejati dan Polda SulSel

832
Perwakilan GAM diterima oleh AKP Baharuddin

SULSELBERITA.COM. Makassar,- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) berunjuk rasa depan Kejari Sul-sel dan Mapolda Sul-Sel Terkait kasus Pembunuhan Sugianto (Jumat, 7/2/2020)

Ditengah hujan deras yang menguyur kota Makassar GAM Bergantian orasi depan Kejati sul-sel Jln. Urip Sumiharjo. Bani selaku Sekertaris panglima GAM saat orasi menyampaikan bahwa Kejati sul-sel segera memberi petunjuk (P.19) Kepada Penyidik polda Sul-sel terkait kasus pembunuhan Sugianto di Bantaeng untuk menambahkan pasal. 338 KUHP dalam berkas perkara karena ini murni kasus Pembunuhan.

Advertisement

Idil yang menjabat Kasi. Penkum Kejati Sul-Sel saat menerima Perawakilan GAM di Ruangan Konprensi Perss Kejati Sul-sel mengatakan bahwa, Kami akan tindak lanjuti aspirasi dari GAM dan akan melanjutkan ke Aspidum Kejati sul-sel selaku Jaksa penuntut umum (JPU) dan peneliti berkas Perkara.

Insya Allah hari senin depan silahkan adik-adik dari GAM datang lagi untuk mengetahui sudah sejauh mana tindak lanjut berkas perkara tersebut. ujar kasi. penkum Kejati Sul-Sel.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak Kejati Sul-Sel, GAM mendatangi Markas Polda Sul-Sel Di Jln. Perintis Kemerdekaan.

Depan Mapolda Sul-Sel Aktivis GAM kembali bergantian berorasi. Aswan Selaku Koordinator Aksi berteriak menggunakan Megaphone untuk Meminta Irjen. Pol. Mas guntur laupe sebagai Kapolda Sul-sel untuk Menangkap dan Menahan tersangka Pembunuhan Sugianto yang merupakan oknum polisi aktif Diantaranya Hamiruddin, Kaharuddin, Triaidi dan Nyallu serta satu orang masyarakat sipil (Banpol) yakni Andriansyah alias Ca'ul yang berstatus Tersangka.

Ini kasus pembunuhan masa tersangka belum ditangkap dan ditahan sedangkan teman kami Yakni Muh. Ilyas selaku Panglima besar (Pangbes) GAM yang merusak pagar kantor Gubernur Sul-sel saat Unjuk rasa penolakan kenaikan Iuran BPJS tahun 2019 lalu dengan begitu mudahnya polisi menangkap dan menahan, sedangkan pelaku pembunuhan Sugianto masih bebas berkeliaran.

Ini tidak adil dalam penegakan supremasi Hukum di Indonesia dan terkesan tebang pilih kami anggap pihak polda Sul-Sel tidak Profesional, Ucap Aswan.

AKP. Baharuddin selaku Perwira piket SPKT Polda Sul-Sel yang menerima GAM mengatakan bahwa, Saya baru tahu kejadian di Bantaeng ini tapi saya akan berkordinasi penyidik Dirkrimum Polda Sul-Sel untuk menyampaikan Tuntutan teman-teman mahasiswa.

Dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian ini ada empat oknum polisi dari polres Bantaeng dan satu orang warga sipil (Banpol) Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kejati Sul-sel tertanggal 14 Januari 2020, Penyidik Dirkrimum Polda Sul-Sel menerapkan pasal. 170 Ayat (2) Ke-3 dan Pasal. 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum pidana.**

Editor: Ilham