Ketua PPDI Kabupaten Jeneponto, Tuding Banyak Kades yang Labrak Aturan dan Hukum

1519

SULSELBERITA.COM. Jeneponto - Seorang kepala Desa (Kades) seharusnya tahu dan faham aturan serta regulasi yang berlaku di negeri ini, namun sangat disayangkan, karena pasca pelantikan 32 orang Kepala Desa hasil Pilkades serentak di Kabupaten Jeneponto pada Desember 2019 kemarin,  menimbulkan berbagai masalah dan polemik.

Bagaimana tidak, ternyata setelah mereka dilantik, tiba tiba seolah olah kompak, mereka melakukan pemwcatan atau pemberhentian Perangkat Desa secara massal yang tidak sesuai dengan mekanisme aturan Hukum yang berlaku di Negeri ini.

Advertisement

Hal ini disikapi langsung oleh Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Jeneponto "Taba Halilintar". Dirinya mengecam keras atas  tindakan sewenang wenang yang dilakukan oleh para Kepala Desa tersebut.

Ini terungkap saat di ruang Rapat Dengar Pendapat komisi 1 DPRD Kabupaten Jeneponto, Taba Halilintar menerangkan Banyak Kepala Desa melanggar dan melabrak aturan. Kamis, (6/2/2020).

"Beberpara aturan yang dilanggar antara lain, Pelanggaran Permendagri nomor 67 Tahun 2017, Perbup nomor 12 tahun 2019, surat edaran bupati jeneponto nomor 005/140/2019 tertanggal 4  Desember 2019, dan Himbauan Kementrian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa  Nomor 140/439/BPD  tertanggal 30 Januari 2020, hal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa" Ungkap Taba Halilintar didepan anggota komisi 1 DPRD Kab.Jeneponto.

Ketua PPDI Kab.Jeneponto Taba Halilintar

Lanjut dikatakan Ketua PPDI Kab.Jeneponto ini, "Kami anggap bahwa Kepala Desa secara sepihak memberhentikan Perangkat Desa yang ada itu tidak sah dan melabrak aturan,  Untuk itu kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto  lewat komisi 1 DPRD Jeneponto Untuk turun tangan mengambil tindakan tegas terhadap oknum oknum  Kepala Desa yang melanggar ketetapan Hukum yang berlaku, bahkan mencopot camat yang ikut bermain didalamnya". Ungkapnya lagi.

"Karena Ini adalah salah satu bukti bahwa oknum kepala Desa Yang memberhentikan Perangkat Desa secara sepihak adalah pelanggaran Hukum secara sengaja dan itu sifatnya cacat Hukum". Tutup Taba Halilintar.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris umum PPDI Kabupaten Jeneponto Syamsul Alam, yang mengatakan, "Jika Kemudian oknum Kepala Desa masih tetap Melakukan Perombakan dan atau tidak mengembalikan Perangkat Desa yang sudah diberhentikan kejabatannya semula, maka tentu ada konsekuensi Hukum yang harus di terima oleh para oknum kepala desa tersebut".tegas  Syamsul Alam.

Menyikapi tuntutan dari PPDI Kab.Jeneponto tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Jeneponto Islam Iskandar Mengatakan " Insyaallah Aspirasi teman-teman PPDI Kabupaten Jeneponto Akan Kami Pelajari dan akan mengundang Seluruh Kepala Desa, camat dan Kepala Dinas PMD Kab.Jeneponto. untuk menindaklanjuti Aspirasi ini" Ujarnya.

Sebelum mengakhiri rapat dengar pendapat tersebut, ketua PPDI Kab.Jeneponto, menekankan  jika asfirasi dari mereka tidak direspon,  maka pihaknya akan melakukan Langkah-langkah Hukum.

Sementara itu, Ketua umum forum Barapi Dirman Danker yang kebetulan juga ikut  hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut mengatakan,  "Apa yang dilakukan oleh teman-teman PPID jeneponto sangat luar biasa dan kami mengapresiasi kinerja PPID, semoga bisa diaplikasikan oleh teman-teman penggiat dikabupaten lain,  supaya Kades-kades ataupun PLT Kades tidak semena-mena lagi memberhentikan aparat desa tanpa melihat aturan dan regulasi yang berlaku dinegeri ini"..ujar Danker.