SULSELBERITA.COM. - Masyarakat di Kabupaten Takalar sudah hampir melupakan kasus korupsi Pasar Sentral Takalar, bagaimana tidak, kasus tersebut terjadi pada tahun 2012 lalu, atau sudah 8 Tahun dari sekarang, namun rupanya hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) secara tiba tiba melakukan eksekusi terhadap salah seorang terpidana kasus tersebut. Rabu (05/02/2020).
Terpidana yang dieksekusi pihak Kejari Takalar dalam kasus pembangunan pasar sentral Takalar yang dikerjakan oleh PT. Putra Mayapada dengan anggaran APBNP senilai Rp 4.211.488.000 tersebut, adalah konsultan pengawas, Ir. Hasanuddin Rahman.
Pihak Kejari Takalar yang dikonfirmasi oleh salah satu awak media terkait eksekusi yang mereka lakukan hari ini, dibenarkan oleh salah seorang Jaksa Fungsional, M. Rheza Prasetya, SH. MH,
"Iya tadi, kami eksekusi konsultan pengawas, Ir. Hasanuddin Rahman, dan langsung digiring ke Lapas Takalar karena Kasasinya di tolak oleh pihak Mahkamah Agung".ujarnya.
Rheza Prasetya, SH. MH, juga menambahkan bahwa Ir. Hasanuddin telah terbukti melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama sama" dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda kontribusi Rp. 50.000.000,00.- sedangkan terpidana lain, kita
menunggu kasasi dari Mahkamah Agung". jelas Rheza Prasetya melalui Chat WhatsAap, Rabu (05/02/2020).