SULSELBERITA.COM. Gowa,- Keseriusan pihak Polsek Manuju Polres Gowa dalam meminimalisir angka kejahatan di wilayahnya terus menunjukkan hasil, salah satunya menindak masyarakat yang membawa senjata tajam tanpa di lengkapi dengan surat ijin.
Hal tersebut terlihat, Senin (03/02/2020) saat personil Unit Reskrim Polsek Manuju melakukan pelimpahan tersangka (Tahap 2) ke kejaksaan dalam kasus membawa senjata tajam di tempat umum dan tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang.
Di ketahui tersangka yang berinisial RJ (23) kedapatan oleh personil Polsek Manuju saat berpatroli membawa senjata tajam jenis badik di wilayah Desa Tamalatea Kec.Manuju Kab.Gowa.
Sementara itu Kapolsek Manuju Ipda Jamaluddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar dan bertindak tanpa memikirkan bahaya dan dampak dari perbuatan yang dilakukannya.
"Banyak masyarakat yang menggunakan senjata tajam dan memamerkan di muka umum, padahal mereka tidak tau bahwa membawa senjata tajam itu di larang oleh undang-undang nah seperti ini tetap kami akan tindak" Tegar Ipda Jamal.
Humas Polsek Manuju