SULSELBERITA.COM. Takalar - Tim Drugs Hunter Satuan Narkoba Polres Takalar yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satres Narkoba Ipda Syuryadi Syamal berhasil mengamankan perempuan inisial SN (30) warga Kab. Bulukumba terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis ekstasi di Panaikang, Kel. Pattallassang, Kec. Pattallassang, Takalar, Rabu (29/01/2020) sekira pukul 11.00 Wita.
Penangkapan tersangka SN (30) berawal dari informasu hasil penyelidikan. "tersangka merupakan target, setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di Panaikang sedang membeli jagung disalah satu penjual jagung". Ujar Ipda Syuryadi Syamal.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Drugs Hunter Satuan Narkoba Polres Takalar kemudian bergerak cepat mendatangi penjual jagung tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, dari tangan tersangka SS (30) berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik bening yang diduga berisi ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir; 2 (dua) unit HP merk Realme warna biru dan hp merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk asus warna putih.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Takalar guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.