SULSELBERITA.COM. Gowa,- Tak ingin pendidikan siswa/siswi salah satu Sekolah Dasar Inpres yang berada di Kampung Parang Gowa terhambat, Kapolsubsektor Bontonompo Selatan bersama KUPTD Dinas pendidikan Korwil B<ntonompo Selatan gelar Rapat Koordinasi, Jum'at 31/01/2020.
Dalam kegiatan ini, Kapolsubsektor Iptu.H.Abdullah DM,SH.MH bersama KUPT Dinas Pendidikan Korwil Bonsel Muh.mursalim,S.pd menyelesaikan sengketa tentang adanya sekolah dasar inpres kampung parang yang disegel oleh masyarakat pada bulan November 2019 yang lalu.
Diketahui, sekolah tersebut disegel oleh SIBO DG TI'NO BINTI HAKIM (57 tahun) warga yang beralamat di Boddia kec Galesong kab. Takalar, dengan dasar kepemilikan atas lahan yang diatasnya terbangun Sekolah Dasar.
Kapolsubsektor Bontonompo mengungkapkan bahwa dirinya bersama instansi terkait telah melakukan Koordinasi dengan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut, dan juga telah menyarankan agar warga tersebut menempuh jalur hukum agar mendapatkan haknya tanpa mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.
Setelah kami lakukan nego pada tanggal 23 Desember 2019 dan tgl 27 desember 2019, yang bersangkutan mengerti dan kami arahkan untuk menggunakan jalur hukum untuk menggugat lokasi yg dimaksud dan membuat pernyataan tdk akan mengganggu aktifitas belajar mengajar bagi guru dan muridnya.ungkap Iptu H.Abdullah
Lebih jauh dijelaskannya, setelah ada kesepakatan bersama pada hari hari jumat tanggal 31 januari 2020, bapak Wakil Bupati Gowa yang diwakili oleh Kadis Pendidikan MUH SALAM,S.Pd.M.Pd, langsung meninjau lokasi yang menjadi sengketa antara pemerintah dengan perempuan Sibo dan kunjungan ini berlangsung aman dan kondusif, tutupnya.
Dari hasil mediasi tersebut, akhirnya siswa/siswi di sekolah dasar itupun bisa kembali melanjutkan pendidikan seperti biasa, sembari menunggu hasil putusan sesuai aturan yang berlaku.
Sumber:Kapolsubsektor Editor:Ilham