Ditreskrimsus Polda Sulsel Berhasil Bongkar Jaringan Penyalahgunaan Energi Bersubsidi

Idul Adha - Bupati Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres di wilayah hukum Polda Sulsel menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi selama periode Maret hingga Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Dermaga Pelabuhan Makassar, Selasa (2/6/2026).

Konferensi pers ini menjadi bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat sekaligus wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi.

Bacaan Lainnya

Idul Adha - Camat Pattallassang

Dalam kegiatan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulsel menampilkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus, mulai dari kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar, tumpukan tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram, alat penyedot bahan bakar, jeriken, tangki rakitan, hingga dokumen transaksi yang diduga digunakan dalam praktik distribusi ilegal.

Sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, penyidik Ditreskrimsus, serta perwakilan instansi terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut. Selain itu, awak media dari berbagai platform cetak, elektronik, dan online juga mengikuti jalannya konferensi pers guna memperoleh informasi langsung mengenai hasil penindakan yang dilakukan selama tiga bulan terakhir.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi masih menjadi salah satu tindak pidana yang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Pasalnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran subsidi, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang berhak menerima manfaat subsidi energi.

Menurut pihak kepolisian, berbagai modus operandi ditemukan dalam kasus-kasus yang berhasil diungkap. Di antaranya adalah pembelian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, pengangkutan tanpa izin untuk dijual kembali dengan harga industri, hingga penimbunan LPG subsidi yang kemudian dipasarkan kepada sektor usaha yang seharusnya menggunakan LPG non-subsidi.

“Subsidi yang diberikan pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Ketika ada pihak yang menyalahgunakan atau memperjualbelikan subsidi untuk kepentingan komersial, maka tindakan tersebut merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat,” ungkap salah seorang pejabat kepolisian dalam konferensi pers tersebut.

Selama periode Maret hingga Mei 2026, Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama jajaran berhasil melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. Operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, hasil pemantauan lapangan, serta koordinasi dengan instansi terkait yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengumpul, pengangkut, penyalur, hingga pihak yang diduga menjadi penadah atau pembeli hasil distribusi ilegal tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak maupun gas bersubsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

Selain mengamankan tersangka, aparat juga menyita berbagai barang bukti yang memiliki nilai ekonomis cukup besar. Barang bukti tersebut selanjutnya akan digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan guna memperkuat berkas perkara yang telah disusun penyidik.

Polda Sulsel menilai keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan subsidi energi di lingkungan masing-masing.

Dalam kesempatan itu, kepolisian juga mengimbau seluruh pemilik SPBU, pangkalan LPG, pelaku usaha transportasi, hingga masyarakat umum agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum terkait distribusi energi bersubsidi. Pengawasan akan terus diperketat, terutama pada daerah-daerah yang dianggap rawan terjadi praktik penimbunan dan penyalahgunaan.

Kepolisian menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi bukan hanya dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Ketersediaan energi bersubsidi yang tepat sasaran dinilai sangat penting untuk mendukung aktivitas masyarakat kecil, nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor-sektor produktif lainnya.

Konferensi pers yang berlangsung di Dermaga Pelabuhan Makassar tersebut juga menjadi momentum untuk menunjukkan keseriusan Polda Sulsel dalam mendukung program pemerintah terkait pengawasan distribusi energi nasional. Dengan adanya pengungkapan berbagai kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba melakukan tindakan serupa.

Menutup konferensi pers, pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mengawasi distribusi BBM dan LPG subsidi. Apabila menemukan dugaan praktik penimbunan, pengoplosan, pengangkutan ilegal, atau bentuk penyalahgunaan lainnya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Dengan pengungkapan kasus-kasus selama periode Maret hingga Mei 2026 ini, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana di sektor energi demi menjaga kepentingan negara, melindungi hak masyarakat, serta memastikan program subsidi pemerintah benar-benar dirasakan oleh pihak yang berhak menerimanya.

Pos terkait