Kemenag Kab.Sinjai Laksanakan Briefing Tentang Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2019 

224

SULSELBERITA.COM. Sinjai - Seksi  Pendidikan  Diniyah  dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kab.Sinjai. melaksanakan Briefing tentang Penilaian Prestasi Kerja tahun 2019  bertempat di ruang kerja  H.Akmaluddin S.Ag,M.Pd.I Kepala Seksi PD Pontren,Kamis (30/1/2020).Pagi

H.Akmaluddin menyampaikan Informasi Penting dalam Briefing tersebut terkait dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) atau Penilaian Prestasi Kerja  para Pegawai Negeri Sipil PNS yang bertugas pada seksi yang di pimpinnya tersebut. Tujuannya  tak lain untuk meningkatkan prestasi dan kinerja khususnya pada Seksi Pendidikan Diniyah  dan Pondok Pesantren Kemenag Sinjai

Advertisement

Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu kunci guna mengembangkan suatu  secara efektif dan efisien. Penilaian prestasi kerja juga memungkinkan para JFU untuk mengetahui bagaimana prestasi kerja mereka, dan sejauh mana hasil kerja mereka di tahun 2019,Katanya

Adapun garis besar saat
Briefing pagi ini  membahas tentang kejelasan sasaran kerja Pegawai yang dapat terukur dengan secara relevan sesuai dengan sasaran target waktu yang telah dimiliki,

Adapun poin poin tenting yang dinilai H.Akmaluddin  dalam penilaian SKP tersebut  berdasarkan Prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan Sehingga  dapat menghasilkan penilaian SKP berbobot 60% serta prilaku Kerja 40%.

Dalam kegiatan seperti ini kita  dapat memperbaiki keputusan-keputusan personalia dan memberi umpan balik kepada JFU  dalam pelaksanaan kerja mereka. Hal ini akan dapat memotivasi mereka untuk kemajuan-kemajuan mereka di masa yang akan datang agar lebih meningkat dalam prestasi kerja di tahun 2020,

Dimana  pelaksanaan  kegiatan Penilaian prestasi di dalam suatu organisasi pemerintahan  sangatlah penting. Karena dengan penilaian prestasi dapat mengetahui tindakan-tindakan apa yang dapat dilakukan untuk meningkatkan sasaran kerja  dan tugas fungsi kita masing masing

Karena menurut beliau dimana seseorang ASN  yang  tidak memiliki atau  menyusun sebuah  SKP dapat  dijatuhi hukuman sesuai aturan dan  perundang undagan  yang mengatur mengenai disiplin seorang ASN.Kata Beliau