SULSELBERITA.COM. Sinjai - Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kab.Sinjai. melaksanakan Briefing tentang Penilaian Prestasi Kerja tahun 2019 bertempat di ruang kerja H.Akmaluddin S.Ag,M.Pd.I Kepala Seksi PD Pontren,Kamis (30/1/2020).Pagi
H.Akmaluddin menyampaikan Informasi Penting dalam Briefing tersebut terkait dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) atau Penilaian Prestasi Kerja para Pegawai Negeri Sipil PNS yang bertugas pada seksi yang di pimpinnya tersebut. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan prestasi dan kinerja khususnya pada Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Sinjai
Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu kunci guna mengembangkan suatu secara efektif dan efisien. Penilaian prestasi kerja juga memungkinkan para JFU untuk mengetahui bagaimana prestasi kerja mereka, dan sejauh mana hasil kerja mereka di tahun 2019,Katanya
Adapun garis besar saat
Briefing pagi ini membahas tentang kejelasan sasaran kerja Pegawai yang dapat terukur dengan secara relevan sesuai dengan sasaran target waktu yang telah dimiliki,
Adapun poin poin tenting yang dinilai H.Akmaluddin dalam penilaian SKP tersebut berdasarkan Prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan Sehingga dapat menghasilkan penilaian SKP berbobot 60% serta prilaku Kerja 40%.
Dalam kegiatan seperti ini kita dapat memperbaiki keputusan-keputusan personalia dan memberi umpan balik kepada JFU dalam pelaksanaan kerja mereka. Hal ini akan dapat memotivasi mereka untuk kemajuan-kemajuan mereka di masa yang akan datang agar lebih meningkat dalam prestasi kerja di tahun 2020,
Dimana pelaksanaan kegiatan Penilaian prestasi di dalam suatu organisasi pemerintahan sangatlah penting. Karena dengan penilaian prestasi dapat mengetahui tindakan-tindakan apa yang dapat dilakukan untuk meningkatkan sasaran kerja dan tugas fungsi kita masing masing
Karena menurut beliau dimana seseorang ASN yang tidak memiliki atau menyusun sebuah SKP dapat dijatuhi hukuman sesuai aturan dan perundang undagan yang mengatur mengenai disiplin seorang ASN.Kata Beliau