Sikat Tiga Sindikat Pembobol Sekolah, Dua Pelaku Dihadiahi Timah Panas

252

SULSELBERITA.COM. Gowa,- Sedikitnya tiga orang sindikat spesialis pembobol sekolah di Gowa di ciduk Tim Anti Bandit Polres Gowa dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Penangkapan berawal didapatkan informasi terkait indentitas pelaku kemudian, Tim Anti Bandit (TAB) bergerak dan berhasil menangkap AD Als Aldi, (18) dilokasi parkir di Makassar

Hasil introgasi kemudian menunjuk tiga pelaku lainnya diantaranya MR (18) dan RO (19) dan MT, (16). Mereka kami tangkap di tiga lokasi berbeda, ungkap Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat menggelar jumpa Pers pada Rabu (29/01/2020).

Dari keterangan para pelaku bahwa aksi pembobolan sekolah telah dilakukan sejak tahun 2018 dan terdapat beberapa sekolah di Gowa menjadi korbannya.

Sebelum beraksi para pelaku berkumpul di lapangan Sultan Hasanuddin untuk merencanakan aksi kemudian, para pelaku bergerak berganti pasangan lalu mobile dengan berjalan kaki mencari sasaran.

Dari ke-4 pelaku tersebut masih ada dua rekannya ikut terlibat yakni berinisial Lel M Als Kiki yang saat ini mendekam di rutan Makassar sekaligus sebagai otak pelaku serta AS yang saat masih dilakukan pencarian (DPO).

Riwayat kejahatan para pelaku diantaranya membobol SMA Salis, SD Pallantikang, SD depan Citra Garden, SD Bonto Bontoa, SMA PGRI Sungguminasa,SMA Handayani, SD belakang Balla Lompo dan SD Inpres Batangkaluku dan diduga masih ada sekolah lain menjadi korban

Berbagai barang bukti berhasil dikuras oleh para pelaku kemudian dijual melalui media sosial akun "Makassar Dagang" lalu hasilnya dibagi rata kepada setiap pelaku yang melakukan beraksi.

Pasca penangkapan terhadap keempat pelaku kemudian dilakukan penunjukan TKP dan penyimpanan barang bukti namun tiga terduga pelaku berinisial AD Als Aldi , (18),
MR (18), RO (19), melakukan perlawanan selanjutnya dilakukan tindakan tegas, tambah Boy.

Hingga saat ini penyidik belum menemukan barang bukti hasil curian karena para pelaku telah menjual ke warga masyarakat yang tidak dikenalnya melalui medsos. Pihak penyidik terus berupaya mencari seluruh barang curian bahkan, surat perintah pencarian barang bukti telah dikeluarkan.

Keempat pelaku kini mendekam di rutan Polres Gowa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sementara, yang masuk dalam DPO dilakukan pengejaran.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Gowa pasca dilakukan penangkapan mengatakan," mengapresiasi kinerja satuan Reskrim yang telah berupaya menindak tegas para pelaku dan saya himbau kepada pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri, ke kantor Kepolisian terdekat" pungkas AKBP Boy Samola.

Editor:Ilham