Jawab Pemberitaan Miring 28 Januari 2020 lalu Tentang Dirinya, Begini Tanggapan Ketua Brigade Muslim Indonesia

670

SULSELBERITA.COM. Makassar,- Menyikapi Statemen Asisten 1 dan Kasatpol PP yang beredar dipemberitaan media beberapa waktu lalu, Muhammad Zulkifli selaku Ketua Brigade Muslim Indonesia angkat bicara.

Dalam pernyataannya, Zulkifli mengungkapkan kekecewaannya atas apa yang telah disampaikan oleh Asisten 1 dan kasatpol PP Kota Makassar.

Advertisement

Saya sebagai warga Makassar dan sebagai ketua Brigade Muslim Indonesia, merasa kasihan dan sangat prihatin mengenai penyataan pernyataan yang di keluarkan pak Sabri Asisten 1 dan Imam Hud Kasat Satpol PP yang menurut saya bisa mengarah ke fitnah keji, apalagi setau sy dalam pertemuan kemarin sy mendengar beliau berkata soal telpon beliau ke saya disebabkan karna salah pengertian kepada saya dan saya tidak menyangka kalau bahasa seperti ini justru di angkat di media.Ungkap

Saya akui, saya di telpon oleh Pak Sabri dan pak Imam Hud Kasatpol pp dan memang menggunakan suara yang sangat keras, dan kesannya membentak mereka memaksa saya harus segera turun kelapangan (lokasi penjual miras), karna dianggap saya selalu memberi informasi kepada pak Wali mengenai temuan kami soal tempat penjualan dan mengkonsumsi miras yang di duga melanggar aturan,,tambahnya.

Lebih jauh dijelaskannya, saya jelaskan ke mereka, saya ini sedang di Polda karna akan segera di BAP, tetapi mereka ngotot memaksa saya dengan nada keras, bahkan mereka mengeluarkan bahasa yang menurut saya kurang pantas dikeluarkan oleh seorang pejabat ,,
Memang saya marah dan juga berkata bahwa bapak jangan terlalu arogan memaksa saya yang sudah janjian dengan pihak Polda untuk di BAP masalah lain yang tidak ada hubungannya soal MIRAS.
Saya akui bahwa saya sering Chat WA pak Wali dan itu lumrah saja, karna pejabat harus siap terima laporan walaupun awalnya lewat WA, dan kalaupun dengan data yang saya berikan ke pak Wali lewat wa lantas beliau memintah jajarannya untuk menindaki laporan dan data saya, saya rasa itu hal yang lumrah untuk seorang Walikota yang berusaha memberi yang terbaik kepada warganya, apalagi saya hanya berusaha memberi data soal tempat penjualan dan mengkonsumsi miras di mall yang di duga melanggar perda kota makasar no 4 tahun 2014, misalnya usaha BAR VINES yang ada di Trans Mall,
saya hanya memberi data bahwa lokasi itu berada di Trans lantai satu dan kalau berdasar perda no 4 tahun 2014 pasal 7 tentang waktu penjulan, yang mana waktu buka bar adalah pukul 22.00 hingga dini hari,sementara faktanya mereka sudah buka sejak pukul 10.00 pagi.
Saya juga hanya memberi pandangan dan masukan ke pak Wali tentang bahaya dan dampak sosial, jika tempat penjualan dan konsumsi miras di buka di mall. kalau asisten satu dan kasat pol PP marah dan menganggap saya tidak sesuai prosedur, maka harusnya dia berani berkata lantang kepada pak Wali bahwa pak Wali kok menyuruh saya menindak lanjuti pengaduan warga yang hanya disampaikan lewat WA.

Demi Allah saya sangat prihatin membaca stetmen stetmen pak asisten satu dan kasat pol pp ini, soal adanya bahasa saya meminta penutupan paksa.maka siapa saja yang mengatakan bahwa saya meminta kepada pak Wali, atau kepada asisten 1, atau kepada kasatpol PP atau pihak Kepala Dinas untuk menutup paksa pengusaha miras tersebut, maka dengan tegas saya katakan bahwa mereka adalah orang orang yang sedang mencelakan dirinya sendiri, kalau pun pak Sabri dan Imam Hud mencurigai saya mengirim chat ke pak Wali dan mengeluarkan kalimat yang meminta pak Wali menutup paksa, maka saya persilahkan mereka semua untuk mengecek langsung chat saya ke pak Wali. Dan yang paling penting di ketahui, bahwa saat pak Sabri menelpon sy kembali dan berkata ingin sekali bertemu saya, maka saya pun tegas mengatakan saya pasti datang dimanapun tempat yang bapak tentukan, dan saat beliau mengatakan dikantor, saya pun menyanggupi dan saya masih ingat bahwa saat bertemu dikantor, pak Sabri sendiri mengatakan bahwa, dia salah pengertian tentang kami dan saya kemudian dipersilahkan kembali mengeluarkan pendapat soal tempat menjual dan mengkonsumsi miras, alhasil bahwa alhamdulillah dengan tegas Kadis Disperindag mengatakan bahwa memang benar pengusaha miras yg ada di MP dan di Trans yang di duga melanggar dan telah di beri peringatan satu untuk menghentikan penjualan dalam jangka waktu 1 x 24 jam.

terakhir Muhammad Zulkifli menegaskan, Saya berharap stetmen stetmen seperti ini hanya tejadi kali ini saja dan tidak terjadi lagi kepada sayadan orang lain,, semoga Allah SWT selalu menjaga diri kita,, wassalam

Makassar 29 januari 2020
KETUA BRIGADE MUSLIM
MUHAMMAD ZULKIFLI, ST, MM