Gerebek TKP Pesta Sabu, Timsus dan Unit 2 Sat Narkoba Polres Gowa Bongkar Jaringan Pelaku CURAT, ini Kronologinya

426

SULSELBERITA.COM. Gowa,- Minggu, (27/01/2019) sekitar pukul 22.30 wita Timsus Polres Gowa bersama Unit 2 Sat Narkoba Polres Gowa dipimpin IPTU Emil Fachmi melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah yang diduga sebagai lokasi pesta sabu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah Lel.Endang sering dijadikan lokasi untuk berpesta sabu.

Atas informasi tersebut kemudian, Tim bergerak dan melakukan penangkapan serta penggeledahan kemudian mengamankan tiga pelaku berinisial EG (42), RS (20) dan RW (22) di Jl.kemuning Komp Pandang Pandang blok B 32 Kel. kalegowa Kec. Somba Opu Kab. Gowa.

Beberapa barang bukti turut disita diantaranya 1 buah bong bersama pirex, 2 buah korek api beserta sumbunya,1sachet plastik bening berisi kristal bening yg diduga sabu serta 9 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu, 2 Unit sepeda motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam putih, Merk Honda beat warna Hitam (Hasil Curian) serta
2 unit Handphone merk Vivo dan Samsung.

Pasca penangkapan dilakukan introgasi terhadap ketiga pelaku dan diketahui ada beberapa pelaku terlibat dalam beberapa kasus lainnya
kemudian, anggota kembali mengamankan Lel AR dalam terlibat dalam kasus Curas di Palantikang Gowa.

Hasil interogasi terhadap Lel RS mengakui telah melakukan aksi Curas dan Curanmor di Palantikang bersama akbar dan menggunakan busur dan ketapel milik S Als Calli. Selain di Gowa Lel RS juga melakukan aksi jambret di Kota Madya Makassar bersama AR

Pada pukul 04.30 Wita Tim bergerak menangkap Lel. AR (17) dirumahnya di BTN Green Cakra Desa Taeng Kec. Pallangga Kab. Gowa dan ditemukan 2 bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, 8 buah anak panah, 2 buah Ketapel pelontar busur, 1 bilah senjata penusuk jenis Rencong aceh dan 1 buah senjata tajam jenis badik dan 2 bilah pisau.

Adapun riwayat kejahatan terhadap AR dan RS diantaranya telah melakukan Curas 2 kali pada bulan januari 2020 di Jln Paccalayya Kel. Tombolo Kec. Somba Opu Gowa dan berhasil mengambil 1 unit HP Merk Vivo warna merah serta 1 Unit HP Merk Vivo warna Merah Biru.

Tidak hanya itu, lel RS juga beraksi dengan Lel AA (DPO) di Jln Sultan Alauddin III Lr. 8 No. 9 Kota Makassar dan berhasil membawa lari sepeda motor merk Honda Beat warna hitam sesuai LP No 59 bulan Januari 2020, Polsek Tamalate.

Satu pelaku lainnya melarikan diri saat dilakukan penggerebekan berinisial I Als Noman dan kini dijadikan DPO.

Yang mencengangkan dari kelima pelaku, terdapat residivis kasus 338 tahun 2013 dan telah mendapatkan vonis hukuman 6 tahun penjara serta residivis kasus 363 tahun 2019 mendapatkan vonis 1 tahun berinisial RW.

Kelima pelaku akan diproses sesuai dengan tindak pidana yang telah dilakukan dan, dari hasil interogasi serta pendalaman terurai kasus demi kasus yang telah dilakukan oleh para pelaku namun dari keterangan para didapatkan data bahwa dalam penangkapan ini kasus Curas yang lebih dominan dilakukan, jelas Kapolres Gowa saat merilis kasus tersebut di hadapan awak media di kantor Polres Gowa siang tadi Rabu (29/01).

Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 (1) dengan ancama hukuman minimal 4 tahun penjara serta tindak pidana Curas Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta beberapa persangkaan lain.

Kapolres Gowa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada anggota Tim yang telah bekerja keras dalam mengungkap berbagai kejahatan di Gowa ini dan saya perintahkan tangkap jika dipandang perlu lakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang telah meresahkan masyarakat, pungkas Kapolres Gowa AKBP Boy Samola.

Kasus ini terus kita kembangkan untuk mengetahui peran dari masing masing pelaku dan riwayat kejahatan yang dilakukan setiap pelaku, tambah Boy.

Editor:Ilham