Bersama Warga, POKMASWAS Tanjung Laikang Tangkap Nelayan Cantrang Di Perairan Laikang

2914

SULSELBERITA.COM. Takalar - Aktifitas penangkapan ikan tak ramah lingkungan yang selama dilakukan oleh nelayan yang tidak bwrtanggung jawab, cukup meresahkan para nelayan kecil teemasuk nelayan di Desa Laikang Kec.Marbo Kab.Takalar.

Meskipun aturan secara nasional telah melarang penggunaan pukat cantrang, namun rupanya tetap saja dilanggar, hal ini membuat nelayan di Desa Laikang marah,karena perairan tempat mereka mencari ikan masih menjadi sasaran pengguna pukat cantrang.

Kemarahan mereka akhirnya dilampiaskan hari ini, bersama Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Tanjung Laikang mereka  menangkap nelayan pengguna cantrang yang selama ini sangat meresahkan nelayan, Selasa (28/01/2020).

Berawal sekitar pukul 10.00 Witai, nelayan pengguna cantrang yang diduga berasal dari Desa Topejawa  memasuki perairan Laikang, namun masyarakat Laikang tak mampu berbuat apa - apa sebab perahunya berada dalam keadaan surut dan memang para nelayan cantrang (Parere' ) ini selalu melakukan kegiatannya disaat tahu perahunya masyarakat ada dalam keadaan surut.

Namun tak berselang lama, air laut mulai pasang, tetapi  aktivitas nelayan pengguna cantrang belum juga mereka hentikan,  sehingga ada dua perahu katinting keluar berusaha untuk mengejarnya namun malah kedua nelayan ini diancam, namun nelayan tersebut tidak kehabisan akal, mereka tetap berhenti di laut satu dan satu perahu kembali ke darat memanggil kelompok pengawas dan puluhan masyarkat yang lainnya.

Tidak lama kemudian sekitar jam 2.00 Wita siang sekitar 20 an perahu katinting yang merupakan nelayan di dusun Boddia dan Laikang keluar dengan perlengkapan karena takutnya nelayan cantrang ini melakukan perlawanan namun melihat masyarakat begitu antusias nelayan cantrang ini meninggalkan tempat.

*Hendak menghilangkan barang bukti*

Melihat antusias masyaraka yang hendak mengepungnya nelayan cantrang ini menenggelamkan sendiri jaring cantrangnya ke laut namun masyarakat sudah tahu titik dimana dia melakukan operasi cantrang.

Dengan kesepakatan bersama masyarakat, kelompok Tanjung Laikang dan pihak pemdes Laikang maka jaring cantran ini dibawa ke kantor desa oleh masyarakat.

Menurut Muh. Ibrahim Bakri S.Pi direktur LSM PASIR PUTIH mengatakan bahwa "tidak ada undang - undang yang membenarkan pengrusakan karang dan ekosistem laut lainnya, kerusakan ekosistem laut itu tidak hanya berdampak pada laut itu sendiri tapi berefek pada semua lapisan masyarakat, sebab jika ekosistem laut rusak maka ikan semakin berkurang alias jauh ditangkap". Ungkapnya. Selasa, (28/1/2020).

Akhirnya barang bukti berupa jaring cantfang tersebut dibawa ke kantor desa Laikang oleh puluhan nelayan Desa Laikang bersama Pokmaswas Tanjung Laikang, untuk proses lebih lanjut.