SULSELBERITA.COM. Sinjai - Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Sinjai Drs. H.Abd Hafid M Talla M.AP memimpin apel pagi setiap hari senin,Tampak hadir dalam apel pagi tersebut diantaranyapara pejabat Kepala Sub Bag TU,Para Kepala Seksi/Penyelenggara,Para Pengawas Madrasah/Pais serta Kepala KUA Kec.Sinjai utara serta seluruh staf baik PNS maupun honorer.Senin(27/1/2020).Pagi
Diam diam Orang Nomor Satu (1) di jajaran Kemenag Sinjai H.Abd Hafid (Kakankemenag) memperhatikan terkait dengan masalah kehadiran untuk ceklok yang menjadikan salah satu perhatianya setiap Pagi pada Kantor Kemenag Sinjai sehingga
Kepada ASN apa bila Untuk ceklok Datang (Pagi) harus memang telah siap untuk beraktifitas sesuai dengan tufoksinya masing masing , jangan lagi ada pegawai ASN yang datang ceklok lalu pergi dan nanti hadir kembali ketika jam ceklok pulang (Sore),
Karena Kita sebagai ASN harus membudayakan "ETIKA" yang santun serta dapat diteladani oleh orang orang disekeliling kita (Masyarakat),Kita hargailah diri kita sendiri dengan cara 'BERETIKA" Jangan Hanya datang ke kantor ceklok Pagi dengan berpakaian menggunakan sarung dan baju kokoh, itu sangat kurang nyaman dimata masyarakat, terlebih lagi itu seswatu sikap yang menyalahi aturan aturan yang sudah ada dalam ASN.Tegas Beliau
"Apa salahnya, Jika kita datang pagi-pagi di kantor, lalu minta izin kepada pimpinan atau atasan langsung untuk keluar ketika kita memiliki sesuatu urusan yang sangat penting untuk diselesaikan"Abd Hafid membahkan
Selain itu beliau juga mengsharing informasi sesuai dengan arahan Kakanwil Kememag Sulsel pada Rapat persiapan PPIH Kloter dan PPIH Arab saudi Tahun 1441 H/2020 M perlunya dilakukan inventarisir batang milik negara, karena dimana saat Kunjungan Kakanwil Kemenag Sulsel mendapatkan ruangan yang belum memiliki DBR saat berkunjung ke Kemenag Kab/Kota sehingga kondisi seperti ini perlu ada penataan Barang Milik Negara.
Sehingga H.Abd Hafid dengan sigap Mengintruksiakan kepada yang mengurisi Pada Bagian DBR (Daftar Barang Ruangan) untuk mengerjakan hari ini dan bisa diselesaikan secepatnya agar dapat mengantisipas pemindahan barang barang dari ruangan ke ruangan yang lainya
Semua pemegan barang barang inventaris milik negara yang di pegang secara perorangan harus di buatkan Surat Keputusan (SK) mulai dari Lingkup Kemenag Sinjai sampai ke Jajaran bawah Madrasah,Tegas Beliau
Selain itu hal tersebut Mantan Kasi Bimas Islam Kemenag Bulukumba yang sangat perduli kepada Non PNS meminta agar Surat Keputusan (SK) Honorer/PTT diterbitkan secepatnya dan bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang baru tentu kita harus melihat kompetensinya terlebih dahulu,Tidak asal menerbitkan SK tanpa ada pertimbangan terlebih dahulu dari Pimpinan.