SULSELBERITA.COM. Makassar,- Ditengah merosotnya perekonomian dan tingkat belanja masyarakat serta pergolakan ekonomi politik internasional, mendorong penguasa negara kita untuk merancang berbagai strategi untuk mendorong kestabilan ekonomi dengan salah satunya merancang RUU Omnibus law cipta lapangan kerja, dengan ini ada 11 cluster yang menjadi pokok pembahasannya. Dari strategi deregulasi secara besar-besaran ini ada 82 UU dan 1194 pasal yang akan direvisi dengan metode omnibus law yang secara substansinya membuka kan karpet merah kepada investor. Dan yang menjadi pertanyaannya apa dampaknya untuk rakyat indonesia dan para buruh? Dan pembangunan ekonomi untuk siapa?
Dari 11 cluster yang menjadi poin pokok dalam pembahasan omnibus law yaitu soal penghilangan IMB dan AMDAL, penghapusan pidana korporasi, dan pengadaan lahan untuk para investor. Dari sini kita bisa melihat kedepannya masalah konflik agraria atau perampasan ruang hidup masyarakat akan semakin meningkat tujuannya untuk memanjakan para pemodal dan menindas rakyat,
sedangkan nasib terhadap tenaga buruh yang ada di pabrik jika kita mencoba mengkaji landasan substansial dari pemerintah dari kepentingannya untuk mendorong RUU omnibus law cipta lapangan kerja, kita jangan terperangkap pada permainan redaksi kalimat yang di tawarkan pemerintah dalam draftnya tetapi lihatlah lebih dalam masalah substansial dari kebijakan ini problemnya adalah pemberlakuan sistem pengupahan perjam dan disamping itu jam kerja diatur dengan sistem fleksibel artinya sistem pengupahan menurut UMK/UMP itu lambat laun dihilangkan dan otomatis pesangon untuk buruh relatif lebih rendah atau bahkan dihilangkan, belum lagi nasib kaum buruh yang akan dilemparkan keluar pabrik akibat dibukanya pintu yang selebar-lebarnya terhadap pekerja asing.
Tidak henti-hentinya pemerintah terus mencekik rakyatnya. Belum lagi akses masyarakat untuk mendapat jaminan sosial makin sulit pasalnya diawal tahun ini pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS hingga 100% lewat kebijakannya pada perpres no.75 thn 2019 dan telah dijalankan pada awal bulan januari kemarin.
RUU Omnibus law adalah agenda politik besar dalam membentuk satu aturan untuk mengamankan posisi pemodal yang telah mengalami ambang batas kehancuran karena tidak mampu mensejahterakan rakyat malah sebaliknya terus menindas rakyat demi mengakumulasikan modalnya dan juga jangan lupa orang-orang yang ada di badan legislatif juga sebagian besar adalah pengusaha, dari total 575 anggota DPR dan 262 orang yang memiliki latar belakang pengusaha, 247 diantaranya merupakan pemilik saham di berbagai perusahaan. Maka untuk itu hanya ada satu pilihan untuk para mahasiswa yaitu melebur dan menyatukan kekuatan bersama rakyat dan buruh menolak segala bentuk sistem kebijakan yang terus membuat rakyat hidup dalam ketertindasan.
Editor: Ilham