Nyatakan P21, Satreskrim Polsek Pallangga Gowa Limpahkan Tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa

199

SULSELBERITA.COM. Gowa,- Penyidik Unit Reskrim Poksek Pallangga Polres Gowa Bripka Andri, Sh melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencurian Hendpon, Jum'at (03/01/2020).

Kasus ini terjadi di Dusun Talang Talang Desa Todotoa Kec Pallangga Kab Gowa, pelaku mengambil Hp milik tetangganya, kemudian menjualnya kepada orang lain, atas peritiwa tersebut sat reskrim polsek pallangga melakukan penyelidikan atas laporan korban terhadap kasus pencurian tersebut, dan akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya.

Advertisement

Pelaku dalam kasus ini adalah Alwi Muhammad Bin Ramli, warga Dsn Talang Talang Desa Todotoa Kec Pallangga Kab Gowa.

Saat dikonfirmasi Bripka Andri, Sh mengatakan, perkara pencurian yang kami tangani dengan pelaku an. Alwi Muhammad Bin Ramli berkas perkaranya sudah lengkap dan saat ini sudah P-21, olehnya itu kami melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Jelasnya.

Dikatakan Kapolsek Pallangga Akp Hendra Suyanto, S.Sos membenarkan pelimpahan berkas kasus pencurian tersebut, pelimpahan dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak keksaan Negeri Sungguminasa, dan Pelaku kami disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun.Jelas Kapolsek

Ditempat terpisah Kapolres Gowa Akbp Boy FS Samola,SIK,MH mengapresiasi kepada penyidik yang tanggap serta profesional dalam menangani perkara, Polres gowa akan menindak tegas kepada pelaku kejahatan diwilayah hukum polres gowa dan jajarannya khususnya kejahatan pencurian, Tegas Kapolres.

Humas Polsek Pallangga