SULSELBERITA.COM. Gowa, -Tak sekedar wacana tentang santunan Jaminan Kematian (JKm) dari BPJS Ketenaga Kerjaan untuk pesertanya.
Pembuktian itu terlihat jelas saat penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKm) dari BPJS Ketenaga Kerjaan kabupaten Gowa kepada ahli waris peserta Selasa (24/12/2019).
Penyerahan Santunan Jaminan Kematian (JKm) Program Penerima Upah Senilai Rp. 24.000.000, diserahkan kepada keluarga Almarhum H. Ibarahim Tojeng, yang semasa hidupnya mengabdi sebagai tenaga kerja di Perusahaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Gowa.
Kepada media ini, Jafar Nurdim Siradjah selaku Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gowa saat dikonfirmasi mengatakan “ahli waris mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKm) sebab alm telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Gowa sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa”.
“Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gowa mengikuti dua program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dengan iuran Rp.5.400 perbulan untuk satu orang,” ujarnya
“Untuk Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dimana apabila terjadi resiko kecelakaan kerja kepada tenaga kerja maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan medisnya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai tenaga kerja tersebut sembuh total. Bahkan apabila tenaga kerja tersebut diharuskan beristirahat oleh dokter untuk beberapa waktu, maka selama beristirahat tenaga kerja akan menerima santunan sementara tidak mampu bekerja,” tambahnya
“Untuk Jaminan Kematian (JKm) apabila tenaga kerja mengalami kematian baik karena ajal atau karena meninggal tidak wajar BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar Rp.24.000.00 dan apabila tenaga kerja sudah menjadi peserta selama 5 tahun meninggal dunia dan memiliki anak yang masih besekolah juga berhak mendapatkan beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp 12.000.000, “tambahnya
Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa David Cahya Kusuma Nanda menjelaskan juga bahwa, selain dua progam tersebut BPJS Ketenagakerjaan memiliki progam Jaminan Hari Tua (JHT) dan juga Jaminan Pensiun (JP). Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) berupa tabungan yang nantinya dapat dicairkan oleh tenaga kerja yang sudah tidak bekerja karena resign, selesai kontrak atau terkena PHK, dimana dapat digunakan sebagai pesangon. Sedangkan untuk Jaminan Pensiun (JP) dapat dicairkan ketika tenaga kerja sudah tidak lagi bekerja dan telah masuk usia pensiun.
“Kebetulan ahli waris dari anggota Badan Permusyawaratan Desa Bontotangnga beberapa waktu lalu datang ke kantor kami untuk melakukan klaim sehingga bertepatan dengan acara Peringatan Hari Gerak PKK ke 47 yang dilaksanakan di Desa Lassa Lassa Kecamatan Bontolempangan, kami rasa kegiataan tersebut menjadi momentum yang sangat tepat untuk memperkenalkan BPJS Ketenagakerjaan kepada masayarakat didaerah di Kecamatan Bontolempangan,” ujar David
“Di wilayah Kabupaten Gowa sendiri sudah tidak terhitung lagi pemberian santunan Jaminan Kematian (JKm) kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk di Kecamatan Bontolempangan baru pertama kali pembayaran santunan kematian kepada salah satu anggota BPD Di Desa Bontotangga. Ahli waris atas nama Fatwati Selaku Anak kandung Almarhum H.ibrahim Tojeng,”tambahnya
Sementara itu salah satu kerabat penerima satunan Lahuddin Tayang Saat ditemui di kediamannya di Desa Bontotangga. "saya sangat berterimakasih kepada pemerintah Kabupaten Gowa dan terkhusus BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu keluarga almarhum H. ibrahim Tojeng".ucapnya
Sumber:Saenal Abhidin Editor:Ilham