Gegara Emosi, Senjata Tajam Pelaku Berbicara

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Gowa- Upaya Polres Gowa untuk meminimalisir penyalahgunaan senjata tajam gencar dilakukan baik melalui sosialisasi maupun dengan mengeluarkan himbauan.

Belum beberapa lama keluarnya himbauan, kini kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam kembali terjadi.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Kejadian berawal saat korban Muhammad Zainal (29) warga Taborong pada Senin malam (17/12/2019) pukul 20.00 Wita sementara menonton elekton di Jl. Taborong Desa Bontoala Kecamatan Palangga.

Saat acara berlangsung dan terjadi pertengkaran antara pemain elekton dan terduga pelaku berinisial (UG) lalu, korbanpun secara spontan ingin melerai pertengkaran.

Karena melihat korban datang, kemudian pelaku emosi lalu menikam korban pada bagian dada sebelah kanan dan memukul bagian kelopak mata serta hidung yang mengakibatkan korban mengalami luka terbuka.

Akibat kejadian tersebut korban dilarikan ke RS Wahidin Makassar untuk dilakukan perawatan kemudian pihak keluarga korban melaporkan kejadian ke SPKT Polres Gowa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pasca pelaporan selanjutnya petugas piket mendatangi TKP untuk mencari terduga pelaku namun pelaku telah melarikan diri.

Hingga berita ini direlease, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dan akan melakukan penyelidikan guna menangkap pelakunya.

Saat dikonfirmasi atas kejadian tersebut Kasubbag Humas mengatakan,”Polres Gowa akan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan apalagi terkait dalam penyalahgunaan senjata tajam dan berharap senjata tajam tidak lagi dibawa ketempat umum.

Saya juga menghimbau agar pelaku segera menyerahkan diri ke pihak Kepolisian Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuarannya,” ungkap Kasubbag Humas Akp. M. Tambunan.

Pelaku akan kami dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Terpisah Kapolres Gowa saat di minta pendapatnya tentang kasus penyalahgunaan senjata tajam mengatakan,” kejadian seperti inilah yang menginisiasi saya memberikan himbauan kepada warga agar budaya membawa senjata tajam tidak lagi terjadi di Gowa.” terang Kapolres Gowa Akbp Boy Samola.

Editor:Ilham

Pos terkait