Niat MS Bercinta dengan Sabu Pupus Setelah Berjumpa Polisi di Warung, Begini Ceritanya

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Madina-Kepolisian sektor Panyabungan kembali mengamankan seorang pria yang diduga memilki satu paket sabu seberat 0,14 Gram di Lintas Timur Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara (Sabtu 07/12/2019) Malam .

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang mengendarai sepeda motor membawa sabu sabu .

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Akp Andi Gustawi membenarkan penangkapan tersebut , berkat informasi dari warga tersangka behasil kami amankan bersamsa dengan barang bukti pada saat berhenti di sebuah warung di Desa Huta Siantar .

Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji, SIK ,MH menjelaskan bahwa , Polres Madina bersama Jajaran berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba (12/8/2019) sore.

“Saat anggota polsek panyabungan sedang berpatroli rutin , personil mendapatkan informasi dari narasumber yang bisa dipercaya bahwa seorang pria sedang membawa sebuah narkoba jenis sabu dan petugas langsung menanggapi laporan tersebut , tersangaka sempat berhenti di sebuah warung saat itu lah langsung dilakukan pemeriksaan Tutur Irsan.

Lanjut Kapolres , Ditemukan sebuah plastik clip berwarna merah yang berisikan serbuh kristal yang diduga sabu sabu 0,14 Gram , Tersangka mengaku bernama Muhammad Samsuddin (33) yang sehari hari nya bekerja sebagai buruh bangunan yang menetap di Kelurahan Dalan Lidang .

Setelah selesai diperiksa di Polsek Panyabungan , Tersangka berikut barang bukti narkoba akan di limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Madina , sementara Penyidik menjerat tersangka dengan UUD Nomor 35 dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun . Jelas Mantan Kapolres Oku Palembang Tersebut .

Kontributor:Leodepari

Editor:Ilham

Pos terkait