Bangun Organisasi Profesional, JOIN Makassar Gelar Raker Perdana

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar – Usai dilantik akhir November 2019 lalu Pengurus DPD Jurnalist Online Indonesia (JOIN) Kota Makassar langsung menggelar Rapat Kerja (Raker) di Tanjung Bayam, Makassar, Ahad (8/12/2019).

Bagi JOIN Kota Makassar raker menjadi salah satu komponen utama dalam merencanakan agenda kegiatan dengan membidik arah yang lebih spesifik dan profesional.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Ketua JOIN Makassar Sabri, SKM, M.Kes mengatakan rapat kerja sangat penting dalam merencanakan program dimasa akan datang.

“Raker hal sangat penting dalam merencanakan sebuah program sehingga menjadi lebih terarah di masa yang akan datang,” pangkasnya.

Lanjut eks Sekretaris JOIN Sulsel ini, topik utama dalam raker lebih mengutamakan program pengembangan jurnalis dan media yang lebih baik kedepan.

“Penguatan Raker lebih memfokuskan pada program pembangunan SDM Jurnalis dan media sehingga mampu menjadi profesional,” tuturnya.

Sementara itu Sekretaris JOIN Kota Makassar S Syahril menjelaskan pada Raker ini juga menyusun dan merumuskan maupun menetapkan program program kerja untuk JOIN Kota Makassar.

“Baik program rutin, prioritas maupun program jangka panjang,” katanya.

Pemimpin Redaksi salah satu media online ini mengungkapkan
secara menyeluruh apa-apa yang akan menjadi program dari seluruh pengurus akan dituangkan dan menjadi kesepakatan bersama.

“Termasuk ketika menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu dalam batas kewenangannya,” ucapnya.

Editor:Ilham

Pos terkait