Korban Penganiayaan di Biringbulu, Apresiasi Kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Biringbulu

618

SULSELBERITA.COM. Gowa-Pelapor sekaligus korban Penganiayaan yang melaporkan tindak pidana penganiayaan di tahun 2017 Apresiasi kinerja Kanit Reskrim Polsek Biringbulu AIPDA Akbar, SH., MH dan Kapolsek AKP Aidil Aksa.

H. Syafaruddin, yang juga adalah keluarga korban Penganiayaan, berterima kasih kepada jajaran Polsek Biringbulu yang sudah bekerja keras dalam merampungkan perkara pelaporannya yang berjalan 2 tahun belum menemukan kepastian hukumnya. Juga kepada rekan media yang mengawal kasus ini hingga terproses.

"Intinya kami bersyukur, kasus ini bisa selesai ditangan beliau (Kanit dan Kapolsek Biringbulu_red), juga kepada rekan rekan media yang sudah membantu mengingatkan". Tutur H. Syafar sapaan akrabnya.

Terbilang baru, namun beberapa kasus yang antri dan belum terselesaikan oleh beberapa Kanit sebelumnya dapat diselesaikan ditangannya. AIPDA Akbar, SH., MH berkomitmen akan berusaha menyelesaikan kasus kasus lama yang hingga kini belum kelar.

"Kami berusaha memaksimalkan penyelesaian perkara yg telah menjadi tunggakan, dan juga perkara lain yang masuk di polsek Biringbulu demi memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat, agar masyarakat lebih memahami bahwa jajaran polsek biring bulu tidak pilih pilih dalam menangani setiap laporan yang masuk", tutur Akbar saat dihubungi lewat pesan WhatsApp.

Sebagaimana diketahui, pelaporan dengan LP Nomor 21 tahun 2017 itu mandeg selama lebih kurang 2 tahun dan baru diproses di 2019, saat Kapolsek dan Kanit baru menjabat di Sektor Kepolisian kecamatan Biringbulu tersebut pada bulan Maret 2019 lalu.

Mantan penyidik Polres Gowa yang dipercayakan menjadi Kepala Unit Reserse Kriminal di Polsek Biringbulu itu mengaku berusaha menjalankan tugasnya sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP), guna memberi kesan positif bagi masyarakat bahwa Polisi adalah pengayom.

"Yang pasti, jika memenuhi unsur delik perkara yg dilaporkan maka kita akan tuntaskan hingga korban maupun pelaku mendapatkan kepastian hukum". Tutup beliau.