Puluhan Mahasiswa dan Buruh Geruduk PT. Tirtakencana Tatawarna Makassar

2081

SULSELBERITACOM. Makassar-Puluhan mahasiswa dan buruh yang tergabung dari beberapa organisasi yaitu GRD (Gerakan Revolusi Demokratik), FPBN (Federasi Perjuangan Buruh Nasional), KPK (Komite Pejuang Kerakyatan), dan KSN (Konfederasi Serikat Nasional), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor sekaligus gudang PT. Tirtakencana Tatawarna Makassar di KIMA (Kawasan Industri Makassar), selasa, 4/12/2019.

Aksi tersebut dipimpin oleh Rivand Riang yang juga menjabat selaku Ketua Departemen Agitasi dan Propaganda di Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD).

Advertisement

Barisan massa aksi memblokade pintu perusahaan dengan mobil komando dan secara bergantian melakukan orasi terkiat PHK sepihak yang dilakukan perusahaan.
 
Sekitar 3 jam melakukan blokade, pihak Dinas Ketenagakerjaan (DISNAKER) Kota Makassar tiba dilokasi unjuk rasa. Namun mediasi yang dilakukan alot, karena pihak PT. Tirtakencana Tatawarna Makassar mengatakan tidak bisa mengambil keputusan, karena harus menunggu keputusan dari pusat.

Rivand Riang menyampaikan " manajemen PT. Tirtakencana Tatawarna Makassar memang bebal. Bayangkan saja, Kamaruddin dipaksa menandatangani surat pengunduran diri tanpa dasar yang jelas. Bahkan kalau kita merujuk pada UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ini jelas telah melanggar prosedural terkait proses PHK, pungkasnya.

Tidak ada surat peringatan. Kamaruddin juga menyampaikan kepada kami bahwa dia pada saat ingin di PHK, tidak diakui oleh PT. Tirtakencana Tatawarna Makassar. Mereka berdalih bahwa Kamaruddin adalah pekerja dari perusahaan outsourching PT. Dewa Asta Nusantara, tutur Rivand.

Dari hasil perundingan yang dimediasi oleh DISNAKER Kota Makassar antara manajemen perusahaan dan perwakilan massa aksi, bahwa akan dilakukan perundingan pada tanggal 11 Desember 2019, bersama pihak PT. Tirtakencana Tatawarna dari pusat.

Dilansir dari pernyataan sikapnya, massa aksi menuntut ;

1. Berikan Hak Kamaruddin !
2. Tolak Revisi UU No.13 Tahun 2003  tentang Ketenagakerjaan!
3. Cabut PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan !