Jebloskan 5 Orang Tersangka Korupsi ke Penjara, LSM ARAK Apresiasi Kinerja Kejari Takalar

1380

SULSELBEEITA.COM. Takalar - Lima orang tersangka kasus korupsi kembali dijebloskan ke pennara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar hari ini.  Jum’at (29/11/2019).

Kelima tersangka tersebut, adalah masing masing  Sahrir Gata, Muhammad Najir, Mansyur, Muhammad Syaidin Farid, dan Saifullah, kelimanya terlibat dalam kasus korupsi pemecah ombak di Dusun Lamangkia Desa Tope Jawa, Kecamatan Mangarabombang, Kab. Takalar pada tahun 2008 silam.

Advertisement

Dalam keterangannya  kepada awak media, kasipidsus Kejari Takalar mengungkapkan, “Ke 5 orang ini merupakan Provisional Hand Over (PHO) dan status mereka semua Aparatur Sipil Negara (ASN), 3 orang masih aktif berdinas di Takalar, dan 2 orang pensiunan ASN pernah berdinas di Makassar,” ungkap Jainuardy Mulia, SH, Jumat, (29/11/2019).

Lebih jauh dijelaskan Jainuardy, "Jadi  ke 5 orang terpidana itu kita lakukan eksekusi setelah mereka melakukan upaya hukum dan sekarang sudah turun putusan dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 603".

Lanjut dijelaskan, “Dimana diputusannya, menolak permohonan kasasi dari 5 orang tersangka, sehingga otomatis kami eksekusi hari ini karena putusan sebelumnya telah terbukti pidananya,” Tutup Jainuardy.

Dilain pihak, ketua  LSM  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Iwank Surya memberikan apresiasi atas  penahanan terhadap ke 5 orang tersangka kasus korupsi tersebut.

"Kami dari penggiat Anti Korupsi di Takalar memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Takalar, karena kasus ini kasus yang sudah lama, tetapi tetap ditindak lanjuti, ini salah satu bukti, kalau Kejaksaan Negeri Takalar bersungguh sungguh dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi, semoga yang lain segera menyusul". Ujarnya. Jumat, (29/11/2019).

Perlu diketahui, Berdasarkan dengan putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Tinggi Makassar No:59/Pidsus.TPK/2016/PT Makassar memperkuat putusan tingkat Pengadilan Negeri No: 62/Pidsus/2012/PN Makassar dengan pidana kurungan selama satu tahun, dan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih.